Suara.com - Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis Hakim putusan banding Ferdy Sambo membacakan putusannya pada Rabu (12/4/23). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan upaya hukum banding tersebut bukan hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Putusan yang diberikan yakni menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Ferdy Sambo tetap dikenakan sanksi pidana mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Berkenaan dengan itu, berikut rekam jejak karier Singgih Budi Prakoso.
Singgih Budi Prakoso merupakan sosok kelahiran Semarang, 31 Januari 1957. Pendidikan S1-nya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Perdata. Pendidikan jenjang magisternya diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dengan konsentrasi Hukum Bisnis.
Kini, Singgih menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina utama (IV/e). Singguh Budi Prakoso sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya itu, Singgih juga pernah menjadi hakim dan sekaligus Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Singgih juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang. Namanya sempat menjadi sorotan ketika memberikan putusan yang meringankan vonis terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hakim Singguh Budi Prakoso memberikan potongan sanksi pidana Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut ditentukan bersama Hakim Muhammad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan potongan sanksi pidana sebesar 4 tahun dari 6 tahun. Besaran potongan tersebut pun menuai kontroversi di masyarakat.
Putusan Terhadap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima sanksi yang diperolehnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati di Tingkat Banding, Trisha si Anak Sulung Sempat Tulis Pesan Menyentuh
-
Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer
-
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati Setelah Bandingnya Ditolak, Warganet Penasaran Kapan Eksekusinya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan