Suara.com - Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis Hakim putusan banding Ferdy Sambo membacakan putusannya pada Rabu (12/4/23). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan upaya hukum banding tersebut bukan hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Putusan yang diberikan yakni menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Ferdy Sambo tetap dikenakan sanksi pidana mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (12/4/2023).
Berkenaan dengan itu, berikut rekam jejak karier Singgih Budi Prakoso.
Singgih Budi Prakoso merupakan sosok kelahiran Semarang, 31 Januari 1957. Pendidikan S1-nya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Perdata. Pendidikan jenjang magisternya diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dengan konsentrasi Hukum Bisnis.
Kini, Singgih menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina utama (IV/e). Singguh Budi Prakoso sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya itu, Singgih juga pernah menjadi hakim dan sekaligus Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Singgih juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang. Namanya sempat menjadi sorotan ketika memberikan putusan yang meringankan vonis terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hakim Singguh Budi Prakoso memberikan potongan sanksi pidana Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut ditentukan bersama Hakim Muhammad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan potongan sanksi pidana sebesar 4 tahun dari 6 tahun. Besaran potongan tersebut pun menuai kontroversi di masyarakat.
Putusan Terhadap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima sanksi yang diperolehnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak
-
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati di Tingkat Banding, Trisha si Anak Sulung Sempat Tulis Pesan Menyentuh
-
Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer
-
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati Setelah Bandingnya Ditolak, Warganet Penasaran Kapan Eksekusinya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT