SUARA GARUT - Dadang Buaya, merupakan preman sekaligus residivis dari Garut Selatan yang sering meresahkan warga, akhirnya kembali menikmati sel tahanan Polres Garut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Kapolres Garut AKBP. Rio Wahyu Anggoro SH.SIK mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pelaku, Dadang Buaya telah melakukan tindakan premanisme sebanyak tiga kali.
Yang menghebohkan adalah kasus proses penyerangan markas Koramil Pameungpeuk beberapa waktu lalu.
Kejadian terkini adalah kasus penganiayaan terhadap dua orang R dan O di sekitar Pemeungpeuk arah Cibalong pada Selasa dini hari (25/4/2023).
Sebagaimana informasi sebelumnya Dadang dibantu temannya Yusuf Sukroni mengendarai mobil dengan kencang dan ditegur oleh dua orang korban tersebut agar tidak menjalankan mobil dengan kencang.
Tak terima di tegur, Yusuf temannya Dadang turun dan langsung melakukan pemukulan.
Melihat terjadinya pemukulan, Dadang mengikuti dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban dengan golok kecil sehingga menyebabkan korban luka di bagian kepala dan tangan.
"Saya mendapat laporan dari Kapolsek Pameungpeuk di pagi harinya dan langsung memerintahkan Kapolsek agar dalam waktu 1x24 jam sodara Dadang agar menyerahkan diri," ujar Kapolres Garut, Kamis (27/4/2023).
"Jika dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka saya yang akan memimpin langsung penangkapan tersebut," lanjut Rio.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Cegukan pada Bayi Usia 0-3 Bulan, Atur Posisi Menyusui!
"Kemudian sekitar siang sekitar pukul 14.00 Babinkamtibmas melaporkan bahwa Dadang Buaya akan menyerahkan diri," kata Rio.
Kapolres berterima kasih kepada pelaku atas kooperatifnya. Namun atas tindakan tersebut tetap dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kapolres Garut, sodara Dadang Buaya masih menjalani pembebasan bersyarat atas kasus sebelumnya.
Atas kasus tersebut ancaman yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun, ditambah seperempat. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses pembebasan bersyarat.
"Selama saya menjadi Kapolres Garut, saya akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Saya tidak akan pernah lelah menjadi penjaga dan pengayom masyarakat Garut hukum," ujar Rio.
"Selama kurun waktu beberapa minggu terakhir ini pun, saya sudah menangani kasus premanisme hampi 10 kali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Lonjakan Kendaraan di Tol MKTT Mencapai 10,84 Persen
-
Libur Lebaran 2026: Kapolres Bojonegoro Turun Lapangan Cek Kondusivitas Objek Wisata
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Tutorial Move On Setelah Mudik Supaya Bisa Kerja Lagi dengan Efektif
-
Close Your Eyes Siap Comeback April dengan Album Baru, Warna Musik Berbeda!
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara