SUARA GARUT - Dalam momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2023, diharapkan semua Insan pendidikan dapat menjadikanya sebagai kerangka berfikir yang cemerlang.
Memperingati Hardiknas jangan sekedar sebatas seremonial belaka, menggelar upacara, membacakan pidato, dan selesai.
Namun lebih dari itu, bagaimana kita menjadikan momentum Hardiknas dengan mengikuti jejak langkah Ki Hajar Dewantara.
Sebagaimana dalam keterangan hadits tunggulah kehancuran, jika memberikan sesuatu kepada yang bukan ahlinya.
Kerangka berfikir seperti itu, hendaknya menjadi dasar terutama dalam menentukan nasib Pendidikan di masa datang.
Tentang potret pendidikan masa kini, yang dapat dirasakan, benarkah sudah seiring sejalan dengan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara.
Mari sejenak kembali berfikir, tentang filosofi yang diajarkan Ki Hajar Dewantara." Ing Ngarso Sun Tulada, Ing Madya Mangun karsa, Tut Wuri Handayani," sebuah kutipan semboyan Kihajar Dewantara.
Artinya, di depan, seorang pendidik harus bisa menjadi teladan, ditengah murid, pendidik harus bisa memberikan ide, dan di belakang, seorang pendidik harus bisa memberikan dorongan.
Semboyan ini mengandung makna, bahwa seorang pendidik tidak memaksakan kehendak kepada anak didiknya.
Baca Juga: Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
Mengikuti dari belakang dengan mempengaruhinya, maksudnya, jangan berusaha menarik anak didik dari depan, anak-anak yang masih belajar sebaiknya dibiarkan mencari jalanya sendiri.
Akan tetapi, jika anak didiknya melakukan salah jalan, pendidiknya baru mengarahkan kembali sesuai jalan yang tepat dengan bijaksana.
Kita harus terus mengupdate kapasitas untuk lebih profesional, bukan berteriak tentang kesejahteraan, karena dengan meningkatnya kapasitas maka kesejahteraan pun akan datang.
Meski begitu, dikotomi status guru yang terjadi saat ini, yaitu, ada guru honorer, guru PPPK, hingga ada guru PNS, menjadikanya berbeda tingkat kesejahteraanya.
Padahal, Undang-undang tentang pendidikan, ataupun tentang guru, hanyalah satu.
Tidak ada, UU guru honorer, atau UU guru PPPK, atau UU guru PNS, semua berada dalam satu Undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dikaitkan Pengadaan Program Sekolah Rakyat, Owner Sepatu Lokal Stradenine Tegaskan Tak Terlibat
-
Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson
-
Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya