SUARA GARUT - Dalam momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas) tahun 2023, diharapkan semua Insan pendidikan dapat menjadikanya sebagai kerangka berfikir yang cemerlang.
Memperingati Hardiknas jangan sekedar sebatas seremonial belaka, menggelar upacara, membacakan pidato, dan selesai.
Namun lebih dari itu, bagaimana kita menjadikan momentum Hardiknas dengan mengikuti jejak langkah Ki Hajar Dewantara.
Sebagaimana dalam keterangan hadits tunggulah kehancuran, jika memberikan sesuatu kepada yang bukan ahlinya.
Kerangka berfikir seperti itu, hendaknya menjadi dasar terutama dalam menentukan nasib Pendidikan di masa datang.
Tentang potret pendidikan masa kini, yang dapat dirasakan, benarkah sudah seiring sejalan dengan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara.
Mari sejenak kembali berfikir, tentang filosofi yang diajarkan Ki Hajar Dewantara." Ing Ngarso Sun Tulada, Ing Madya Mangun karsa, Tut Wuri Handayani," sebuah kutipan semboyan Kihajar Dewantara.
Artinya, di depan, seorang pendidik harus bisa menjadi teladan, ditengah murid, pendidik harus bisa memberikan ide, dan di belakang, seorang pendidik harus bisa memberikan dorongan.
Semboyan ini mengandung makna, bahwa seorang pendidik tidak memaksakan kehendak kepada anak didiknya.
Baca Juga: Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
Mengikuti dari belakang dengan mempengaruhinya, maksudnya, jangan berusaha menarik anak didik dari depan, anak-anak yang masih belajar sebaiknya dibiarkan mencari jalanya sendiri.
Akan tetapi, jika anak didiknya melakukan salah jalan, pendidiknya baru mengarahkan kembali sesuai jalan yang tepat dengan bijaksana.
Kita harus terus mengupdate kapasitas untuk lebih profesional, bukan berteriak tentang kesejahteraan, karena dengan meningkatnya kapasitas maka kesejahteraan pun akan datang.
Meski begitu, dikotomi status guru yang terjadi saat ini, yaitu, ada guru honorer, guru PPPK, hingga ada guru PNS, menjadikanya berbeda tingkat kesejahteraanya.
Padahal, Undang-undang tentang pendidikan, ataupun tentang guru, hanyalah satu.
Tidak ada, UU guru honorer, atau UU guru PPPK, atau UU guru PNS, semua berada dalam satu Undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia
-
5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?
-
Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata