SUARA GARUT - Viral di media sosial (Medsos), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Sumatra selatan mengajak guru melakukan aksi solideritas.
Dalam medsos tersebut, PGRI mengajak guru untuk melakukan aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada Selasa, 2 Mei mendatang.
Surat dengan nomor 010/UM/PGRI/Kab Mura/XXII/2023 tersebut dtulis tanggal 28 April 2023.
Dalam surat itu, Ketua PGRI Musi Rawas (Mura) mengajak guru untuk melakukan aksi solideritas terhadap guru sularno.
Peristiwa itu, bermula ketika upaya PGRI mendamaikan guru sularno dengan pihak keluarga yang berselisih tak berhasil.
Pasalnya keluarga bersikukuh memprosesnya hingga ke meja pengadilan.
Sebelumnya guru Sularno dilaporkan telah menganiaya siswanya saat belajar dikelas pada 20 Oktober 2022.
Padahal, tidak ada niatan guru Sularno untuk melakukan tindakan kekerasan atau berniat menyakiti siswanya.
Tidak ada seorang guru dimanapun yang berniat melakukan kekerasan kepada siswanya.
Baca Juga: Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo: Profil, Rekam Jejak, Kontroversi
Sementara itu, pihak keluarga korban, tetap menuntut guru Sularno telah melakukan perbuatan kekerasan kepada siswanya.
Peristiwa guru Sularno, kini tengah di proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Kalangan guru di Musi Rawas, seperti dikutif garut.suara.com, merasa mereka tidak berarti apa-apa pada orang-orang yang arogan.
Guru Sularno, sebenarnya berniat mendidik siswanya, agar lebih disiplin, namun yang terjadi malah dikriminalkan.
Kabar yang beredar, Guru Sularno dituntut Jaksa, satu tahun penjara, dan denda sebesar 60 juta rupiah.
Sularno sendiri tercata sebagai guru honorer SD Negeri Sungai Naik Musi Rawas, selain itu Dia merupakan ANggota Aktif PGRI setempat.
Berita Terkait
-
Kita Butuh, Atau Ingin Presiden? Kaum Guru Jangan Salah Memilih Calon Pemimpin di Pilpres 2024, Jika Tidak...
-
Batal Dapat NIP PPPK Akibat DRH TMS, Begini Cara Mudah dan Efektif Unggah Berkas, Terakhir lakukan Ini
-
Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Tinggal Menghitung Hari, Perhatikan Ketentuanya Agar Tidak TMS dan Batal Dapat NIP
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto
-
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga
-
Terpopuler: 5 Merek HP Terlaris Global Periode Q1 2026, Rekomendasi HP Tipis Fast Charging
-
Roberto De Zerbi Tekankan Mentalitas Positif untuk Selamatkan Tottenham dari Degradasi
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Lille Pesta Gol 4-0 atas Toulouse, Calvin Verdonk Tampil 14 Menit
-
Napoli Ditahan Parma 1-1, Gagal Pangkas Jarak dari Inter Milan
-
Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis