SUARA GARUT - Sularno sosok guru honorer SDN Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam di penjara dan denda sebesar 60 juta rupiah.
Guru Sularno tidak menyangka dirinya akan bernasib pilu saat menjalankan tugas negara, memberikan pendidikan kepada anak bangsa.
Sularno, kini harus duduk menjadi pesakitan, karena di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaikan seorang penjahat.
Guru honorer itu, tidak menyangka memberikan hukuman kepada siswanya, karena tidak membuat tugas berujung pidana.
Padahal kata Sularno, dirinya sudah meminta maaf kepada orang tua korban, namun tidak diterima.
"Allah saja maha pemaaf, apalagi kita cuma manusia," kata Sularno dikutif garut.suara.com dari tayangan YouTube Tribun Sumsel.
Dia hanya bermaksud memberikan pelajaran agar anak menjadi disiplin.
Selain itu, kata Sularno dirinya mengaku khilaf, oleh sebab itu, dia berkali kali meminta maaf pada keluarga korban.
Bahkan hingga Ketua PGRI Mura turun tangan mendatangi keluraga korban untuk berunding dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sampai meminta maaf.
Baca Juga: Pro Kontra Jokowi Temui 6 Ketum Parpol di Istana, Kental Politik Praktis?
Lagi-lagi pihak keluraga korban, enggan memberikan maaf kepada guru yang telah memberikan pengajaran, dan pendidikan pada anaknya selama ini.
Kini dirinya hanya bisa berharap kerendahan hati majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Meski begitu, kata Sularno, dirinya hanya bisa pasrah, jika upaya yang dilakukan sudah menajadi keputusan Hakim.
Sebelumnya diketahui, peristiwa yang menjerat sularno, bermula pada kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Seperti biasa Sularno mengajar siwa-siswanya, di kelas, kemudian ada satu muridnya inisial KV tidak hafal tugas yang diberikan sularno.
Sehingga KV mendapat hukuman, saat menjalani hukuman itu, KV mengobrol dengan temannya.
Berita Terkait
-
Bergaji Lima Ratus Ribu Rupiah Guru Sularno, Terancam Denda Rp.60 Juta dan Satu Tahun Penjara, Mungkinkan Mendapatkan Amicus Curiae?
-
Cerita Sularno, Guru di Sumsel yang Terancam Dipenjara 1 Tahun Karena Hukum Murid yang Tidak Kerjakan Tugas
-
Surprise! Sekda Garut Nurdin Yana Sebut, SK ASN PPPK Guru 2022 di Garut Jumlahnya Sudah Segini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler