/
Rabu, 03 Mei 2023 | 15:21 WIB
Sularno guru honorer SDN Sungai Naik Mura, terancam pidana penjara satu tahun dan denda 60 juta rupiah, Sebabnya ini.(Tangkapan layar/Tribun Sumsel)

Alhasil membuat sularno agak marah, dan langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan, sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu kV masih sekolah seperti biasa, namun beberapa hari setelahnya KV mengalami demam.

Sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah yang membuat bibi, dan nenek KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun upaya Damai menemui jalan buntu.

Karena pihak keluarga tidak mau damai, kini kasus Guru sularno Tengah bergulir di persidangan. (*)

Load More