Bergaji Lima Ratus Ribu Rupiah Guru Sularno, Terancam Denda Rp.60 Juta dan Satu Tahun Penjara, Mungkinkan Mendapatkan Amicus Curiae?
SUARA GARUT - Satu lagi kisah pilu menimpa guru honorer SDN Sungai Naik Kabupaten Musi Rawas bernama Sularno.
Berniat memberikan pelajaran tentang Disiplin kepada anak didiknya, Guru Sularno malah terancam
Guru honorer yang hanya bergaji, 500 ribu rupiah perbulan itu, kini menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.
Tidak banyak yang tahu, bagaimana susahnya hidup bagi seorang honorer yang berpenghasilan tiga bulan sekali.
Kini guru Sularno, harus berhadapan dengan hukum hingga terancam membayar denda sebesar 60 juta rupiah.
Kisah guru Sularno, berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di sekolahnya SDN Sungai Naik, tempat dia mendarma baktikan pada bangsa dan negara.
Tepatnya sekira 20 Oktober 2022, Ia memberikan hukuman terhadap muridnya, karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Dia kemudian dijerat pasal 80 ayat 1 pasal 76 c UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan Atas UU No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
Tanggal 26 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Soraya Putri SH, menyatakan guru Sularno terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Banyak kalangan, termasuk penggiat pendidikan di Musi Rawas menyatakan tidak ada guru yang berniat mencelakai muridnya.
Tuntutan JPU terhadap Guru Sularno dinilai terlalu berlebihan.
Hal serupa seperti disampaikan penasihat hukum Guru Sularno, tidak ada niat guru mencelakai siswanya.
Menurut Kuasa hukum Sularno, seharusnya perkara itu ditolak, dan hanya diselesaikan di tingkat satuan pendidikan terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut, terjadi di Sekolah, selain itu, pihak orang tua siwa mengaku tidak ikut-ikutan dalam peristiwa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
Peta Persaingan Memanas! 7 Tim Sudah Lolos, 5 Negara Tersingkir di Piala Dunia 2026
-
Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?
-
Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik