SUARA GARUT - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tak lama lagi akan berlangsung. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilu tersebut juga akan di pilih wakil rakyat untuk menjadi anggota legislatif.
Oleh karena itu, tentu saat ini sudah banyak anggota dan pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Namun tentu saja untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang kepemiluan.
Dalam hal ini, undang-undang yang dijadikan pedoman adalah undang-undang no 7 tahun 2017. Disamping harus memenuhi persyaratan administrasi.
Ada juga syarat lain seperti halnya berhenti dari pekerjaan para calon anggota legislatif saat mendaftar.
Tetapi tidak semua jenis pekerjaan di wajibkan berhenti, dalam aturan undang-undang pemilu, setidaknya ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.
Menurut Ketua Panwascam Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Farhan Fauzi Adnan, S.Pd itu semua berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 3, pasal 257 ayat 3, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) no10 tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) .
Dalam PKPU no 10 tahun 2023, sudah sangat rinci mengenai jenis pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang meliputi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dari semua ketetapan dalam aturan tersebut, bisa di simpulkan bahwa ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali," ungkap Farhan.
Baca Juga: Walau Belum Resmi, Dua Partai di KIB Mau Dukung Erick Thohir Jadi Cawapres?
Berikut 16 jenis pekerjaan yang harus berhenti saat mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lainyang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala Desa
8. Perangkat Desa
9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
10.. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
12. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
13. Panitia Pemiulihan Liau Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
Itulah 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan.(*)
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
4 Brightening Serum dengan Glycolic Acid Solusi Wajah Lebih Cerah dan Halus
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Sentil Titi DJ, Citra Scholstika Curhat Pengalaman Pahit Dibanding-bandingkan Juri
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Scroll LinkedIn Terus, Kenapa Malah Jadi Insecure?
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah