SUARA GARUT - Kedudukan Satuan Pamong Praja berada dalam naungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 secara implisit menjelaskan tentang Satuan Polisi Pamong Pradja ( Satpol-PP).
Satpol PP adalah, perangkat daerah yang dibentuk
untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman, serta menyelenggarakan
pelindungan masyarakat.
Di Pasal 2, dijelaskan terkait status Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Artinya jabatan Polisi Pamong Praja, hanya bisa diduduki oleh seorang PNS, dan bukan oleh honorer, atau PPPK.
Meski begitu, fakta dilapngan, seperti dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, jumlah Satpol-PP non PNS secara nasional sebanyak 90 ribu orang.
Sedangkan dalam Bab IV pasal 15 ayat 1, disebutkan anggota Satpol PP, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak ditemukan baik dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, maupun UU Nomor 23 Tahun 2014, klausul yang menyebutkan Satpol PP bisa diangkat dari honorer atau PPPK sekalipun.
Sedangkan yang terdapat dalam Pasal 256 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pelacak Nomor HP Terbaik yang Wajib Kamu Ketahui
Pol PP, adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapanya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, di pasal 256, ayat 2, Pol PP, diangkat dari PNS yang memenuhi persyatan.
Meski begitu, pada kenyataannya keberadaan POl PP non PNS keberadaanya tak dapat dielakan.
Mereka berjasa pada negara karena telah membantu tugas tugas Pol PP yang berstatus PNS.
Pengabdian mereka selama ini, tentu patut di hargai, atas jasa dan baktinya pada negara.
Ketua Forum Komuniaksi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abidin, meminta pemerintah memperhatikan Pol PP honorer, untuk diangkat sebagai PNS.
Berita Terkait
-
Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget
-
Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2
-
Satpol PP Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo