- Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa dakwaan terhadap Dokter Tifa tetap sah meski laporan pelapor lain telah dicabut.
- Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026 ini membahas kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Jaksa menyatakan perbuatan Dokter Tifa melibatkan delik biasa yang tidak dapat digugurkan melalui pencabutan laporan pihak lain.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap bisa diterima meskipun laporan kepolisian telah dicabut oleh pelapor, yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
“Bahwa Tim Advokat atau Kuasa Hukum Terdakwa membangun silogisme keliru dengan menyatakan bahwa karena kasus ini bermula dari satu laporan polisi yang sama, atau satu kesatuan aduan oleh Saksi Ir. H. Joko Widodo,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
“Maka berdasarkan asas ondeelbaarheid van klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan (ex Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pencabutan laporan terhadap Saksi Eggy Sudjana dan Saksi Damai Hari Lubis otomatis menggugurkan hak menuntut Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma,” tambah dia.
Jaksa juga menyebut bahwa argumentasi yang disampaikan Dokter Tifa mengandung cacat konseptual yang fatal karena mencoba menjeneralisasi seluruh isi surat dakwaan sebagai delik aduan absolut.
Padahal, lanjut dia, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan delik aduan melalui Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional dan delik biasa melalui Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang tidak dapat digugurkan oleh pencabutan laporan oleh pihak manapun.
“Meskipun kasus ini bermula dari satu nomor laporan polisi yang sama untuk delapan orang terlapor, secara teknis digital tindakan pengunggahan atau uploading konten oleh Terdakwa adalah perbuatan materiil yang berdiri sendiri atau mandiri dan menghasilkan footprint digital yang terpisah dari 23 unggahan milik Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo (dalam perkara lain), Saksi Eggy Sudjana, Saksi Rusman Sianipar, atau Saksi Damai Hari Lubis,” tutur jaksa.
Menurut jaksa, pencabutan laporan Eggy dan kawan-kawan tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari tindakan siber yang berdiri sendiri oleh Dokter Tifa.
“Karena Terdakwa didakwa memanipulasi data elektronik dan menyebarkan konten yang berdampak luas pada ketertiban publik, perbuatan tersebut sudah bergeser dari sekedar menyerang nama baik pribadi menjadi kejahatan terhadap publik. Oleh karena itu, perdamaian antara pelapor dengan terlapor lain tidak bisa menghapus dimensi pidana publik yang diduga dilakukan oleh Terdakwa,” tegas jaksa.
Baca Juga: Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya Oleh Dokter Tifa
-
Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan
-
Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli