SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak boleh digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Garut nomor 227 Tahun 2022.
Menurut Pasal Pasal 8 Ayat 1, PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak berhak menerima gaji atau honorarium dari APBDesa. Hal ini berlaku untuk PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa secara definitif.
"PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa," Kutipan Ayat 1 Pasal 8 yang dikutip garut.suara.com.
Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3, diatur tentang penghasilan atau gaji PNS bersumber dari instansi induk, sementara gaji yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah Gaji Pokok.
"Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari instansi induknya. Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok sebagai PNS," bunyi Ayat 2 dan 3.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemberian gaji atau honorarium bagi PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa sebagai pemimpin desa yang independen dan bebas dari pengaruh kepentingan lain.
Sementara jika PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa memiliki tugas tambahan di desanya, misalnya sebagai Kepala Seksi atau Kepala Urusan, maka ia masih berhak menerima honorarium dari APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi