SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak boleh digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Garut nomor 227 Tahun 2022.
Menurut Pasal Pasal 8 Ayat 1, PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak berhak menerima gaji atau honorarium dari APBDesa. Hal ini berlaku untuk PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa secara definitif.
"PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa," Kutipan Ayat 1 Pasal 8 yang dikutip garut.suara.com.
Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3, diatur tentang penghasilan atau gaji PNS bersumber dari instansi induk, sementara gaji yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah Gaji Pokok.
"Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari instansi induknya. Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok sebagai PNS," bunyi Ayat 2 dan 3.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemberian gaji atau honorarium bagi PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa sebagai pemimpin desa yang independen dan bebas dari pengaruh kepentingan lain.
Sementara jika PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa memiliki tugas tambahan di desanya, misalnya sebagai Kepala Seksi atau Kepala Urusan, maka ia masih berhak menerima honorarium dari APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali