SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak boleh digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Garut nomor 227 Tahun 2022.
Menurut Pasal Pasal 8 Ayat 1, PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa tidak berhak menerima gaji atau honorarium dari APBDesa. Hal ini berlaku untuk PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa secara definitif.
"PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa," Kutipan Ayat 1 Pasal 8 yang dikutip garut.suara.com.
Selanjutnya, pada ayat 2 dan 3, diatur tentang penghasilan atau gaji PNS bersumber dari instansi induk, sementara gaji yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah Gaji Pokok.
"Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari instansi induknya. Penghasilan tetap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok sebagai PNS," bunyi Ayat 2 dan 3.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemberian gaji atau honorarium bagi PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa sebagai pemimpin desa yang independen dan bebas dari pengaruh kepentingan lain.
Sementara jika PNS yang menjabat sebagai Kepala Desa memiliki tugas tambahan di desanya, misalnya sebagai Kepala Seksi atau Kepala Urusan, maka ia masih berhak menerima honorarium dari APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Inter di Semifinal Liga Champions
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Afrika Selatan Gagal, Kanada Lolos 16 Besar Siap Lawan Belanda atau Maroko?
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak