SUARA GARUT - Saat ini, Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi.
Setelah era reformasi, dan diterapkanya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibanya kepada pemerintah daerah (Pemda).
Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik.
Satpol PP, mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daearh.
Ia merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK.
Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).
Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.
Baca Juga: Perempuan Ditolak Masuk ke Candi Ijo, Gus Imin: Kalau Konteksnya Ibadah, Harusnya Tidak Ditolak
Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.
Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah khusunya pemerintah daerah masih banyak mengangkat tenaga honorer termasuk Satpol PP, akibatnya banyak honorer yang statusnya tidak jelas.
Prioritas Pemerintah saat ini, hanya mengangkat tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh menjadi PPPK, menambah ketidak jelasan honorer lainya, termasuk keberadaan Satpol PP.
Permasalahan yang terjadi saat ini, tidak adanya payung hukum yang jelas untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.
Jika sebelum tahun 2014, muncul PP 48 Tahun 2005, kemudian PP 56 Tahun 2012, yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Berita Terkait
-
Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS
-
Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget
-
Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
-
Bye Kulit Kering! Ini 4 Milk Cleanser Bikin Wajah Lembap dan Lembut
-
Always the Bride: Tentang Pernikahan yang Tidak Selalu Sesuai Rencana
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Nasib Fadly Alberto: Antara Ancaman Sanksi Berat dan Mimpi Lanjutkan Karier
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan
-
Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi