SUARA GARUT - Salah satu Ketua Perhimpunan Guru (PG) PPPK Acep Iim menyebutkan, setidaknya 4 orang anggotanya telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Berbeda dengan PNS, meski keduanya merupakan profesi ASN, yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2014, namun terkait hak, perbedaanya sangat jomplang.
Jika PNS dihari tua akan mendapatkan jaminan pensiun, meski tidak produktif lagi, sedangkan PPPK hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki BUP.
Akan tetapi, karena belum banyak yang tahu terkait regulasi yang mengatur soal PPPK, maka untuk memperoleh haknya, perlu mendapat pengawalan.
Salah satu peran PGPPPK, di antaranya adalah membisikan regulasi dan mengingatkan pemerintah atau dinas instansi terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan PGPPPK Kabupaten Garut yakni melakukan koordinasi dan pengawalan terkait adanya PPPK guru yang telah memasuki BUP.
Ketua II PGPPPK Acep Iim, saat dikonfirmasi garut.suara.com pada, Sabtu, (20/05/2023) mengatakan untuk pencairan JHT diperlukan adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian guru PPPK dengan hormat karena memasuki BUP.
"Jumlah pastinya berapa yang BUP, kita lihat saat pencairan saja, namun catatan saat ini ada 4 Orang, " kata Acep.
Dia mengaku bersyukur pasalnya SK pemberhentian dengan hormat dari PPK sudah diterbitkan.
Baca Juga: Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
Dengan begitu, kata dia, PGPPPK siap membantu memfasilitasi sampai yang BUP mendapatkan JHT tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik