Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.'
Baca Juga: Di Hadapan Kader PDIP Sumsel, Ganjar Cerita Elektabilitas Rendah Bisa Menang di Pilkada Jateng
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sementara itu, hukum bercadar menurut 4 madzhab ada sedikit perbedaan pendapat.
1. Hukum Cadar Menurut Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.
Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.
Dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Sindir Selingkuhan Virgoun: Gak Perlu Cantik, Yang Penting Gak Tahu Diri
-
Inara Rusli Nyanyi dan Menari Usai Lepas Cadar, Netizen: Nyesel Kalau Sia-siakan Spek Bidadari Begini!
-
Ibu Virgoun Ngeluh Menantu Beri Uang Natal Rp 300 Ribu, Ibu Indah Permatasari Ngaku Tak Pernah Dikasih Duit Anaknya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah