SUARA GARUT - Hubungan rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih menjadi sorotan setelah kasus perselingkuhan mencuat. Kini pasangan tersebut saling mempertahankan soal hak asuh anak.
Hebohnya kini, Virgoun telah mengajukan gugatan baru perihal hak asuh anak. Vokalis Last Child itu menginginkan hak asuh anak jatuh kepihaknya bukan kepihak Inara Rusli.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, mengatakan yang awalnya inginkan hak asuh anak agar bisa di asuh bersama Inara Rusli.
Akan tetapi, pengcara tersebut menyampaikan kalau saat ini pihaknya sedang mengajukan surat gugatan baru perihal hak asuh anak untuk jatuh ke pihak Virgoun.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ucap Wijayono kuasa hukum Virgoun dikutip dari laman matamatacom pada Minggu (21/5/2023).
Pihak Virgoun yang mengaku kalau mereka sudah memiliki beberapa bukti yang memungkinkan menang pada kasus hak asuh tersebut.
Virgoun yang berharap dengan bukti yang sudah ada itu bisa mendapatkan hak asuh ketiga anaknya jatuh kepada dirinya bukan ke pihak Inara Rusli.
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 41, mengenai orang tua yang bercerai memiliki kewajiban yang sama untuk mendidik dan memelihara anaknya.
Apabila pasangan suami istri yang memegang agama islam, aturan pemegang hak asuh anak diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan pasal 105 KHI itu menyatakan jikalau hak asuh anak yang masih dibawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Pengecuaian, jika ibu dari anak-anak itu dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anaknya. Seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 pada tanggal 24 April 1975.
Kemudian, hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah ketika anak-anak itu sudah berusia 5 tahun seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya bahwa mewakili anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika kedapati adanya bukti hal yang tak wajar pada ibu tersebut dalam memelihara anaknya.
Mengenai hal yang tak wajar itu ialah seorang ibu yang memiliki kepribadian buruk, masuk penjara, dan ibu yang terbukti tidak bisa menjamin kebutuhan anak seperti keselamatan jasmani dan rohani sang anak.
Sedangkan apabila anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka anak tersebut dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan