SUARA GARUT - Hubungan rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih menjadi sorotan setelah kasus perselingkuhan mencuat. Kini pasangan tersebut saling mempertahankan soal hak asuh anak.
Hebohnya kini, Virgoun telah mengajukan gugatan baru perihal hak asuh anak. Vokalis Last Child itu menginginkan hak asuh anak jatuh kepihaknya bukan kepihak Inara Rusli.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, mengatakan yang awalnya inginkan hak asuh anak agar bisa di asuh bersama Inara Rusli.
Akan tetapi, pengcara tersebut menyampaikan kalau saat ini pihaknya sedang mengajukan surat gugatan baru perihal hak asuh anak untuk jatuh ke pihak Virgoun.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ucap Wijayono kuasa hukum Virgoun dikutip dari laman matamatacom pada Minggu (21/5/2023).
Pihak Virgoun yang mengaku kalau mereka sudah memiliki beberapa bukti yang memungkinkan menang pada kasus hak asuh tersebut.
Virgoun yang berharap dengan bukti yang sudah ada itu bisa mendapatkan hak asuh ketiga anaknya jatuh kepada dirinya bukan ke pihak Inara Rusli.
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 41, mengenai orang tua yang bercerai memiliki kewajiban yang sama untuk mendidik dan memelihara anaknya.
Apabila pasangan suami istri yang memegang agama islam, aturan pemegang hak asuh anak diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan pasal 105 KHI itu menyatakan jikalau hak asuh anak yang masih dibawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Pengecuaian, jika ibu dari anak-anak itu dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anaknya. Seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 pada tanggal 24 April 1975.
Kemudian, hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah ketika anak-anak itu sudah berusia 5 tahun seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya bahwa mewakili anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika kedapati adanya bukti hal yang tak wajar pada ibu tersebut dalam memelihara anaknya.
Mengenai hal yang tak wajar itu ialah seorang ibu yang memiliki kepribadian buruk, masuk penjara, dan ibu yang terbukti tidak bisa menjamin kebutuhan anak seperti keselamatan jasmani dan rohani sang anak.
Sedangkan apabila anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka anak tersebut dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Apakah ATM Mandiri Bisa Tarik Rp10 Ribu? Ini Daftar Lokasi Lengkapnya
-
Jangan Sampai Saldo Ludes! Ini Jenis Penipuan Digital yang Perlu Diwaspadai
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Film Marty Supreme: Super Chaos dan Menyesakkan Sepanjang Durasi!
-
Jelang Duel Papan Atas BRI Super League, Persija Jakarta Punya Keyakinan Lebih Libas Borneo FC
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Beras yang Dikonsumsi di Pekanbaru
-
Anime Sugar Apple Fairy Tale: Pentingnya Memilih Pemimpin yang Berkualitas