SUARA GARUT - Hubungan rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih menjadi sorotan setelah kasus perselingkuhan mencuat. Kini pasangan tersebut saling mempertahankan soal hak asuh anak.
Hebohnya kini, Virgoun telah mengajukan gugatan baru perihal hak asuh anak. Vokalis Last Child itu menginginkan hak asuh anak jatuh kepihaknya bukan kepihak Inara Rusli.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, mengatakan yang awalnya inginkan hak asuh anak agar bisa di asuh bersama Inara Rusli.
Akan tetapi, pengcara tersebut menyampaikan kalau saat ini pihaknya sedang mengajukan surat gugatan baru perihal hak asuh anak untuk jatuh ke pihak Virgoun.
"Keluarga besar mempertimbangkan hak asuh anak itu akan kami ambil untuk ketiganya," ucap Wijayono kuasa hukum Virgoun dikutip dari laman matamatacom pada Minggu (21/5/2023).
Pihak Virgoun yang mengaku kalau mereka sudah memiliki beberapa bukti yang memungkinkan menang pada kasus hak asuh tersebut.
Virgoun yang berharap dengan bukti yang sudah ada itu bisa mendapatkan hak asuh ketiga anaknya jatuh kepada dirinya bukan ke pihak Inara Rusli.
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 41, mengenai orang tua yang bercerai memiliki kewajiban yang sama untuk mendidik dan memelihara anaknya.
Apabila pasangan suami istri yang memegang agama islam, aturan pemegang hak asuh anak diatur pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan pasal 105 KHI itu menyatakan jikalau hak asuh anak yang masih dibawah usia 12 tahun menjadi hak asuh ibunya.
Pengecuaian, jika ibu dari anak-anak itu dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anaknya. Seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 pada tanggal 24 April 1975.
Kemudian, hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah ketika anak-anak itu sudah berusia 5 tahun seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya bahwa mewakili anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika kedapati adanya bukti hal yang tak wajar pada ibu tersebut dalam memelihara anaknya.
Mengenai hal yang tak wajar itu ialah seorang ibu yang memiliki kepribadian buruk, masuk penjara, dan ibu yang terbukti tidak bisa menjamin kebutuhan anak seperti keselamatan jasmani dan rohani sang anak.
Sedangkan apabila anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka anak tersebut dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar
-
Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan