SUARA GARUT - Tenaga honorer K2 (HK2), merupakan penjelmaan dari akhir pendataan Non ASN yang dilakukan pemerintah 13 tahun yang lalu.
Keberadaan HK2 kemudian diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.
Selama kurun waktu tiga tahun berjalan sejak adanya pendataan tersebut pemerintahpun menggelar tes seleksi Calon PNS sesama honorer.
Akan tetapi, buntut pelaksanaan dari tes yang dilakukan secara ofline itu, ternyata menimbukan berbagai kritikan, akibat lambannya proses pengumuman saat itu.
Kalangan honorer merasa proses rekrutmen sesama honorer tahun 2013 tersebut penuh dengan kecurangan dan tidak trasnparan.
Oleh sebab itu, sejak saat itu kalangan honorer di Indonesia membentuk berbagai organisasi guna memperkuat perjuangan menuntut keadilan kepada pemerintah.
Hasil dari perjuangan kalangan honorer tersebut sebenarnya membuahkan hasil yang cukup menjanjikan.
Pemerintah membuat klasifikasi honorer menjadi dua kategori berdasarkan usia.
Usia dibawah 35 tahun diselesaikan pemerintah menggunakan seleksi CPNS sesama honorer tahun 2018.
Baca Juga: Modernland Realty Gelar Groundbreaking Hunian Modern Waterfront Residence di KotaModern
Sedangkan untuk usia diatas 35 tahun keatas, para honorer ini diselesaikan melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja tahun 2019.
Dari kedua jenis seleksi ini, ternyata masih belum bisa menjawab permasalahan honorer K2.
Tidak sedikit kalangan honorer K2 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria passing grade, dengan berbagai alasan dan kendala.
Pengangkatan honorer kembali digelar tahun 2021, dan 2022, dalam rentang tahun itu posisi honorer K2, berada di posisi prioritas satu.
Sayangnya sejak tahun 2019, yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK terbatas untuk kalangan guru, dan sebagian kecil di posisi tenaga teknis.
Dengan begitu riwayat honorer K2 pun kembali terpecah, organisasi K2 kemudian terurai berdasarkan posisi masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular