SUARA GARUT - Satu orang tenaga honorer calon ASN PPPK guru 2022 di Kabupaten Sumenep akhirnya batal mendapatkan NIP di tahun 2023.
Batalnya salah satu peserta seleksi ASN PPPK guru di Sumenep itu, lantaran mendapatkan status BTL, atau berkas tidak lengkap saat pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya dikabarkan pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade (GLPG) PPPK Musbihin asal Kabupaten Kubumen Jawa Tengah, Pemkab Sumenep mengusulkan 184 guru honorer untuk diproses pengusulan NIP.
Sayangnya kata Musbihin, dari 184 orang peserta seleksi ASN PPPK guru 2022, terdapat satu orang dinyatakan status BTL, atau berkas tidak lengkap.
Oleh sebab itu, menurut Musbihin dilansir garut.suara.com dari halaman JPNN, pada Minggu (28/05/2023) BKN hanya menerbitkan 183 pertek NIP PPPK guru.
Musbihin berdasarkan surat yang beredar di kalangan guru CPPPK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, 26 Mei 2023,mereka akan menerima SK ASN PPPK pada Senin, (29/05/2023).
Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Majid tersebut meminta 183 guru untuk menerima SK pukul 08.00 WIb, sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama pemberi kerja.
"Saya selaku Ketum GLPG PPPK mengucapkan selamat, setelah menerima SK, mereka resmi menyandang status ASN PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep," kata Musbihin dikutip dari JPNN.
Pria asal Kabupaten Kebumen Jateng itu berharap pemkab lainya dapat mencontoh Sumenep yang telah siap menyerahkan SK ASN PPPK kepada para guru.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Aksi Leo/Daniel Harus Terhenti di Semifinal
Dengan begitu, imbuh Musbihin guru ASN PPPK guru 2022, bulan Juni akan menerima gaji perdana.
Sementara didaerahnya Kabupaten Sumenep, sambung Musbihin belum diajukan usulan NIP, karena akan mengikuti jadwal terakhir 31 Mei 2023.
Terpisah, kabar dari Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, saat ini dikabarkan usulan NIP PPPK masih berproses.
Salah seorang calon guru ASN PPPK asal Kecamatan Cipatujah menyebutkan masih terdapat kesalahan para peserta dalam pengisian DRH.
Akibatnya pihak terkait masih melakukan beberapa perbaikan agar peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan status BTL.
Bisa Jadi pengajuan usulan NIP di wilayah itu kata dia, akan serupa seperti di Kabupaten Kebumen. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru