SUARA GARUT - Satu orang tenaga honorer calon ASN PPPK guru 2022 di Kabupaten Sumenep akhirnya batal mendapatkan NIP di tahun 2023.
Batalnya salah satu peserta seleksi ASN PPPK guru di Sumenep itu, lantaran mendapatkan status BTL, atau berkas tidak lengkap saat pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya dikabarkan pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade (GLPG) PPPK Musbihin asal Kabupaten Kubumen Jawa Tengah, Pemkab Sumenep mengusulkan 184 guru honorer untuk diproses pengusulan NIP.
Sayangnya kata Musbihin, dari 184 orang peserta seleksi ASN PPPK guru 2022, terdapat satu orang dinyatakan status BTL, atau berkas tidak lengkap.
Oleh sebab itu, menurut Musbihin dilansir garut.suara.com dari halaman JPNN, pada Minggu (28/05/2023) BKN hanya menerbitkan 183 pertek NIP PPPK guru.
Musbihin berdasarkan surat yang beredar di kalangan guru CPPPK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, 26 Mei 2023,mereka akan menerima SK ASN PPPK pada Senin, (29/05/2023).
Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Majid tersebut meminta 183 guru untuk menerima SK pukul 08.00 WIb, sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama pemberi kerja.
"Saya selaku Ketum GLPG PPPK mengucapkan selamat, setelah menerima SK, mereka resmi menyandang status ASN PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep," kata Musbihin dikutip dari JPNN.
Pria asal Kabupaten Kebumen Jateng itu berharap pemkab lainya dapat mencontoh Sumenep yang telah siap menyerahkan SK ASN PPPK kepada para guru.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Aksi Leo/Daniel Harus Terhenti di Semifinal
Dengan begitu, imbuh Musbihin guru ASN PPPK guru 2022, bulan Juni akan menerima gaji perdana.
Sementara didaerahnya Kabupaten Sumenep, sambung Musbihin belum diajukan usulan NIP, karena akan mengikuti jadwal terakhir 31 Mei 2023.
Terpisah, kabar dari Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, saat ini dikabarkan usulan NIP PPPK masih berproses.
Salah seorang calon guru ASN PPPK asal Kecamatan Cipatujah menyebutkan masih terdapat kesalahan para peserta dalam pengisian DRH.
Akibatnya pihak terkait masih melakukan beberapa perbaikan agar peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan status BTL.
Bisa Jadi pengajuan usulan NIP di wilayah itu kata dia, akan serupa seperti di Kabupaten Kebumen. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi