SUARA GARUT - Berdasarkan Jadwal resmi dari BKN terkait penyesuaian pengisian DRH, dan pengusulan NI PPPK, tersisa tinggal 4 hari lagi.
Namun sayangnya, di sejumlah daerah belum terlihat ada tanda-tanda BKN akan menurunkan persetujuan teknis (Pertek) NI PPPK guru 2022.
Berdasarkan jadwal penyesuaian terbaru, pengusulan NI PPPK dari daerah ke BKN akan jatuh tempo pada, Rabu, 31 Mei 2023 mendatang.
Tentu kondisi ini, membuat ribuan peserta seleksi PPPK guru 2022 berharap-harap cemas.
Terlebih setelah mendengar rumor yang beredar, adanya penundaan penyerahan SK ASN PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Sebelumnya, para guru calon PPPK tersebut telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar pengusulan penetapan NIP ke BKN.
DRH yang telah di unggah oleh para peserta seleksi melalui akun masing-masing, akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.
Nantinya DRH yang telah terinegrasi dengan SIASN BKN, akan dijadikan bahan daerah untuk mengusulkan NI PPPK untuk di verfifikasi dan di validasi.
Kemudian, jika berkas yang diunggah oleh peserta seleksi dinyatakan valid, barulah BKN mengeluarkan pertek NI PPPK.
Baca Juga: Bacaan Sholat Tahajud 2 Rakaat Sendiri di Rumah, dari Niat hingga Salam
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui dinas terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru peserta seleski sebagai ASN PPPK.
Berdasarkan tahapan ini, sepertinya tidak memungkinkan dalam waktu singkat kurang lebih empat hari kedepan, proses tersebut dapat terselesaikan.
Terlebih daerah yang formasinya sangat gemuk, diangka ribuan, seeprti garut, dan Kabupaten Bogor, kedua daerah di Jabar ini, formasinya mencapai diatas 3 ribuan.
Bisa saja Terhitung Mulai Tugas (TMT) ASN PPPK guru 2022 akan jatuh pada 1 Juni 2023, kendati begitu segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Lantas penandatanganan perjanjian kerja antara pencari kerja dengan pemberi kerja, yakni guru ASN PPPK dengan PPK, mungkin terjadi di bulan Juni 2023 ini.
Meski begitu, pembayaran gaji ASN PPPK guru 2022, belum tentu dapat terlaksana di bulan Juni 2023, pasalnya masih ada syarat lain yang harus ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting