SUARA GARUT - Panasnya suhu politik makin terasa saja. Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) mulai memproses (mengadili) permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko.
Seperti diketahui, belum lama ini Moeldoko telah menyoal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Pensiunan Jenderal itu menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Melansir laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.
Namun, belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
MA sendiri biasanya menghabiskan tiga bulan waktu maksimal untuk memutus permohonan PK.
"Pengadilan pengaju: PTUN Jakarta. Pemohon: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk," seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Senin, 29 Mei 2023.
MA sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Tercatat, perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran, Hanya Untungkan Produsen
Untuk kesekian kalinya pengadilan menolak upaya hukum yang diajukan Moeldoko dengan maksud mengambil alih partai berlogo bintang mercy itu.
Moeldoko sebelumnya menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.
Serta pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu gagal.
Sementara itu, PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko dimulai saat konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021 lalu.
Kemudian, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Menanggapi hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H Laoly dengan cepat meresponnya.
Ia langsung mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021 itu. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil