Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait subsidi kendaraan listrik belakangan panen kritik karena dianggap tidak tepat sasaran dan justru hanya menguntungkan kalangan tertentu saja.
Selain itu, subsidi kendaraan listrik juga hanya menguntungkan beberapa pihak. Justru, pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang seharusnya menjadi salah satu yang terbantu dari kebijakan itu belum bisa merasakan manfaatnya secara maksimal.
Menurut pengamat transportasi dan kebijakan publik sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, dibandingkan dengan subsidi kendaraan listrik, pelaku UMKM justru membutuhkan tambahan modal usaha, akses pasar dan pelatihan SDM.
Kritik tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Lebih spesifik lagi, hal itu dimuat dalam pasal 3 yang menjelaskan program tersebut diberikan kepada penduduk yang terdaftar sebagai penerima manfaat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Meski demikian, menurut dia, pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan insentif kendaraan listrik tersebut. Menurutnya, pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor untuk kegiatan usahanya, bahkan beberapa memiliki lebih dari satu sepeda motor di rumah tangga mereka.
Oleh karena itu, menurut Djoko, sasaran yang dituju oleh pemerintah untuk penerima insentif kendaraan listrik ini tidak tepat.
Djoko berpendapat bahwa insentif kendaraan listrik akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat yang kesulitan mengakses bahan bakar minyak (BBM), terutama masyarakat di luar Jawa atau daerah terluar, tertinggal, terdepan, dan pedalaman (3TP).
Dia menyebutkan contoh Pemerintah Kabupaten Asmat di Papua Selatan yang sejak 2007 telah menggunakan kendaraan listrik karena kesulitan mendapatkan BBM.
Baca Juga: Produsen Motor Listrik Ini Berinovasi Ciptakan Pergantian Baterai dalam Tujuh Detik
Menurut Djoko, program insentif kendaraan listrik seharusnya belajar dari kasus tersebut, di mana penggunaan kendaraan listrik telah menjadi solusi transportasi yang efektif di daerah tersebut.
Djoko juga menyatakan bahwa tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih bertujuan untuk membantu industri kendaraan listrik yang telah berinvestasi dan berproduksi, meskipun pangsa pasarnya masih sangat kecil. Menurutnya, program insentif kendaraan listrik ini tidak mewajibkan pembeli kendaraan listrik untuk menghentikan kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki saat ini.
Menurut Djoko, insentif ini justru dapat menyebabkan peningkatan kemacetan karena semakin banyak kendaraan pribadi yang berada di jalan, sementara manfaat pengurangan emisi dan konsumsi BBM menjadi nihil.
Dia berpendapat bahwa program ini hanya menguntungkan produsen kendaraan listrik. Djoko juga menyebutkan bahwa distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya tidak terlalu banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet.
Dengan demikian, Djoko mempertanyakan keuntungan dan kepuasan semua pihak yang tampaknya menjadi upaya pemerintah. Dia menyarankan agar distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, lebih diperhatikan di daerah yang membutuhkannya, seperti daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Berita Terkait
-
Pondok Pindang Umak, Resep Warisan Ibu Nan Jadi Bisnis Keluarga
-
GoEasy Perkenalkan Kabinet Penukaran Baterai Motor Listrik Tercepat
-
Dampingi UMKM, GMC Jatim Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal di Mojokerto
-
Kreatif Gunakan Pewarna Alam, Songket Palembang Terkenal Sampai ke Prancis
-
Produsen Motor Listrik Ini Berinovasi Ciptakan Pergantian Baterai dalam Tujuh Detik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026