Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan. Hal itu disampaikan KPK menanggapi praperadilan yang diajakukan tersangka korupsi, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip pada Senin (29/5/2023).
"Karena itu dilakukan di pengadilan tindak pinada korupsi. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," imbuhnya.
Ali mengklaim, proses penyelidikan hingga penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka pengurusan perkara di MA telah sesuai dengan prosedur.
"Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sebut Ali.
Mengutip dari laman resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya tersebut, Hasbi Hasan sebagai pemohon menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka. Disebutkan sidang perdana praperadilannya dijadwalkan pada Senin 12 Juni 2023.
Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK Tidak Adil dan Penyalahgunaan Wewenang
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun bilang, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.
Dikritik Novel Baswedan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies
-
Tepis Isu jadi Cewek Simpanan Ketua KPK dan Kerap Check In di Hotel, Salsabila Syaira: Perjuangan Apa yang Berbasis Fitnah?
-
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta