Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan. Hal itu disampaikan KPK menanggapi praperadilan yang diajakukan tersangka korupsi, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip pada Senin (29/5/2023).
"Karena itu dilakukan di pengadilan tindak pinada korupsi. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," imbuhnya.
Ali mengklaim, proses penyelidikan hingga penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka pengurusan perkara di MA telah sesuai dengan prosedur.
"Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sebut Ali.
Mengutip dari laman resmi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya tersebut, Hasbi Hasan sebagai pemohon menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka. Disebutkan sidang perdana praperadilannya dijadwalkan pada Senin 12 Juni 2023.
Alasan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK Tidak Adil dan Penyalahgunaan Wewenang
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun bilang, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.
Dikritik Novel Baswedan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies
-
Tepis Isu jadi Cewek Simpanan Ketua KPK dan Kerap Check In di Hotel, Salsabila Syaira: Perjuangan Apa yang Berbasis Fitnah?
-
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku