/
Kamis, 01 Juni 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi gaji PNS/ foto : istimewa.

I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


Golongan III

 III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
 III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


Golongan IV

IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Baca Juga: Live Streaming Thailand Open 2023: 6 Wakil Indonesia Berjuang ke-8 Besar


Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.


Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.


Tunjangan anak

Load More