/
Kamis, 01 Juni 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi gaji PNS/ foto : istimewa.

I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


Golongan III

 III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
 III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


Golongan IV

IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Baca Juga: Live Streaming Thailand Open 2023: 6 Wakil Indonesia Berjuang ke-8 Besar


Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.


Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.


Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal 3 anak.

Khusus tunjangan anak, PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.


Tunjangan makan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000/ hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, Tunjangan jabatan

Untuk tunjangan jabatan ini, hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. (*)

Editor: Farhan

Load More