/
Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi.Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini.(Foto: Ig BKN)

Setelah berkas dokumen selesai, calon guru ASN PPPk akan mendapatkan surat perjanjian Kerja (PK) sebagai ASN.

Jadi jika, SK dan PK syinkron TMT nya 1 Juni 2023 bukan tidak mustahil para guru akan mendapatkan gaji sejak awal Juni 2023.

Bahkan tidak cukup sampai disitu, karena saat ini sudah berada di bulan Juni, bisa saja gaji akan dibayarkan Juli ditambah gaji Juni 2023.

Karena meski sudah mendapatkan SK pengangkatan, jika belum mendapatkan PK dan SPMT mustahil akan mendapatkan pembayaran gaji. (*)

Load More