SUARA GARUT - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur mengadu ke Komisi IV DPRD ingin dinaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Forum PPPK tersebut mengeluhkan besaran TPP yang diterimanya terlalu jomplang dibanding PNS yang menerima Rp3,5 Juta.
Sedangkan PPPK dalam sebulan hanya menerima Rp1,2 juta, jauh dibawah yang diterima PNS.
Padahal menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK keduanya merupakan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai profesi yang sama sebagai ASN keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk terkait Tunjangan.
Dilansir Tribun Kaltim, Wakil Sekretaris 1 PGRI Kalimantan Timur di Samarinda Adjrin mengatakan ingin besaran TPP guru PPPK setara dengan PNS, karena keduanya sama-sama ASN.
Menurut Adjrin, mereka tidak ingin dibedakan antara PPPK dan PNS, pasalnya Undang-Undang menegaskan keduanya sama-sama ASN.
"Besaran TPP PPPK ingin dinaikan agar sama seperti yang diterima PNS, karena keduanya sama-sama ASN," kata Adjrin, dikutip dari Minggu, 3 Juni 2023.
PGRI Kaltim dan Forum PPPK merespon positif hasil akhir RDP Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang digelar Senin 29 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Al-Nassr Rugi Kontrak Ronaldo, Tidak Menangkan Liga Cuma Dapat Perhatian Seluruh Dunia
"Kami bersyukur ada respon baik dari DPRD Kaltim dan Instansi terkait dengan membentuk TIM yang akan menggodok tentang tuntutan Forum PPPK," kata Adjrin.
Ajdrin berpendapat, jika ingin dinaikan TPP PPPK, maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Salah satunya kata Adrin harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait kenaikan TPP PPPK.
"Harus ada Pergub sebagai payung hukum sehingga dianggarkan dan selanjutnya ada proses pembayaran," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
-
Duh Progres Penetapan NI PPPK di Daerah Ini Belum Mencapai Target 100 Persen, Guru Honorer di Garut Masih berharap - Harap Cemas
-
Guru ASN PPPK Bisa Mendapatkan Mutasi Atau Tidak Seperti Layaknya PNS, Begini Penjelasan PerBKN Nomor 7 Tahun 2022
-
Wow! Keren Meski Bertugas Dua Tahun Sebagai ASN Guru PPPK Memasuki BUP Terima JHT dari Taspen Segini, Nominalnya Bikin Kaget
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Membangun Indonesia dari Ruang Sidang: Kita Tidak Butuh Banyak Program Baru
-
4 Serum Retinol Lokal Murah untuk Pemula Usia 30an, Atasi Flek Hitam dan Minim Iritasi
-
Shin Tae-yong Bakal Buang Banyak Pemain Asing Persija Jakarta
-
Video Lawas Giorgio Antonio Pamer Uang Sekoper Isi Rp1 M Viral Lagi, Jumlahnya Diragukan Netizen
-
5 Lip Liner Terbaik yang Anti Pudar dan Transferproof, Lengkap dengan Harganya
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat
-
6 Pemain Termuda di Piala Dunia 2026, Ada Rekan Setim Calvin Verdonk
-
Perbedaan Parfum dan Cologne, Mana yang Wanginya Lebih Tahan Lama?
-
Ulasan Film Miss You, Love You: Terkadang Ada Luka yang Nggak Bisa Sembuh
-
Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional