SUARA GARUT - Terobosan baru kembali diukir Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam memperlakukan PPPK di wilayahnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor sadar betul tidak boleh ada perbedaan perlakuan, terhadap PNS dan PPPK, karena keduanya memiliki profesi yang sama sebagai ASN.
Oleh sebab itu Gubernur Isran Noor, berkomitmen PNS dan PPPK harus setara tingkat kesejahteraanya.
Komitmen Isran Noor tersebut disampaikan saat menghadiri sebuah acara di Samarinda beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Isran Noor menerima ajuan pengusulan kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK)
Meski begitu, kata Isran Noor Pemrov Kaltim akan mempelajari terlebih dulu kemungkinan menaikan tunjangan TPP ASN PPPK tersebut.
Pihaknya akan melihat seberapa besar kemampuan keuangan daerah jika TPP ASN PPPK dinaikan.
Namun kesejahteraan guru bagi Isran Noor menjadi prioritas utamanya.
"Akan kami pertimbangkan kenaikan TPP PPPK, dengan melihat kecukupan dana, peluangnya berapa, dan nanti akan di evaluasi," ungkap Isran Noor dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Binaan Pertamina: Dari Bengkel Rumahan, Merambah ke Bisnis Jual Beli Kendaraan
Sementara ditanya soal waktu realisasinya oleh Wartawan, Isran Noor belum bisa memastikan, karena harus mengevaluasi terlebih dahulu.
Bahkan dirinya saat disinggung soal kemungkinan masuk APBD perubahan 2023, masih terdiam dan belum bisa memastikan.
"Masih belum tahu, saya minta untuk segera melakukan evaluasi," katanya.
Sejauh ini, besaran tunjangan TPP ASN PPPK yang sudah diterima sebesar 1,2 Juta rupiah, mereka meminta agar jumlahnya sama seperti PNS yakni sebesar 3,5 Juta rupiah perbulan. (*)
Berita Terkait
-
Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Kabupaten Garut Masih Belum Pasti, Sebabnya Ini
-
Guru P1 Simak Kabar Penting dari Kemenpan-RB Soal Rekrumen ASN PPPK 2023, Kuncinya Ada Disini
-
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU