SUARA GARUT - Terobosan baru kembali diukir Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam memperlakukan PPPK di wilayahnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor sadar betul tidak boleh ada perbedaan perlakuan, terhadap PNS dan PPPK, karena keduanya memiliki profesi yang sama sebagai ASN.
Oleh sebab itu Gubernur Isran Noor, berkomitmen PNS dan PPPK harus setara tingkat kesejahteraanya.
Komitmen Isran Noor tersebut disampaikan saat menghadiri sebuah acara di Samarinda beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Isran Noor menerima ajuan pengusulan kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK)
Meski begitu, kata Isran Noor Pemrov Kaltim akan mempelajari terlebih dulu kemungkinan menaikan tunjangan TPP ASN PPPK tersebut.
Pihaknya akan melihat seberapa besar kemampuan keuangan daerah jika TPP ASN PPPK dinaikan.
Namun kesejahteraan guru bagi Isran Noor menjadi prioritas utamanya.
"Akan kami pertimbangkan kenaikan TPP PPPK, dengan melihat kecukupan dana, peluangnya berapa, dan nanti akan di evaluasi," ungkap Isran Noor dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Binaan Pertamina: Dari Bengkel Rumahan, Merambah ke Bisnis Jual Beli Kendaraan
Sementara ditanya soal waktu realisasinya oleh Wartawan, Isran Noor belum bisa memastikan, karena harus mengevaluasi terlebih dahulu.
Bahkan dirinya saat disinggung soal kemungkinan masuk APBD perubahan 2023, masih terdiam dan belum bisa memastikan.
"Masih belum tahu, saya minta untuk segera melakukan evaluasi," katanya.
Sejauh ini, besaran tunjangan TPP ASN PPPK yang sudah diterima sebesar 1,2 Juta rupiah, mereka meminta agar jumlahnya sama seperti PNS yakni sebesar 3,5 Juta rupiah perbulan. (*)
Berita Terkait
-
Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 di Kabupaten Garut Masih Belum Pasti, Sebabnya Ini
-
Guru P1 Simak Kabar Penting dari Kemenpan-RB Soal Rekrumen ASN PPPK 2023, Kuncinya Ada Disini
-
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
-
Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya
-
Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions
-
Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026
-
Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea