/
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:05 WIB
Mungkinkah Periode Masa Perjanjian Kerja Dapat Dihilangkan?, Yuk Kenali UU Nomor 5 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube)

SUARA GARUT - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di syahkan tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Amir Syamsudin tanggal 15 Januari 2014.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga mengharuskan diganti dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Telah diulas garut.suara.com pada sebelumnya, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Artinya, seorang ASN tidak memungkinkan dapat dipekerjakan dalam instansi non pemerintah.

PNS berdasarkan UU tersebut diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja (PK), untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Belakangan ini, publik tengah menyoroti kemungkinan penghapusan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Hal tersebut terjadi setelah Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani melontarkan usulan agar masa perjanjian kerja PPPK di hilangkan, dihadapan peserta rapat Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Gagasan Prof Nunuk Suryani tersebut, sontak menuai reaksi positif dan dukungan banyak kalangan, baik daerah maupun PPPK itu sendiri.

Pasalnya, dengan adanya masa perjanjian kerja itu, para ASN PPPK merasa waswas, dan takut ada pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Akibatnya mereka bekerja dengan dihantui perasaan ada pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, atau tidak lagi diperpanjang masa kerjanya.

Selain itu, ada juga anggapan pihak lain yang masih menyebut PPPK sebagai pegawai kontrak atau pegawai non ASN.

Berbagai pertimbangan tersebut Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani berupaya mengusulkan gagasan penghapusan masa periode perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja sampai menembus batas usia Pensiun.

Akan tetapi, gagasan tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena membutuhkan analisa, kajian secara yuridis, dan filosofis, terutama jika meruntut pada regulasi yang ada.

Kebijakan penghapusan masa perjanjian kerja tersebut dapat saja terjadi jika, diperkuat dengan adanya kemauan atau dorongan politik.

Tentu secara yuridis, harus ada revisi paling tidak apda PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajeman PPPK.

Banyak kalangan berharap kemauan secara akademisi, birokrasi, dapat didukung pula oleh kemauan politik, salah satunya anggota legislatif yang sebentar lagi masa tugasnya akan berakhir tahun 2024 mendatang. (*)

Load More