SUARA GARUT - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di syahkan tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Amir Syamsudin tanggal 15 Januari 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga mengharuskan diganti dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Telah diulas garut.suara.com pada sebelumnya, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya, seorang ASN tidak memungkinkan dapat dipekerjakan dalam instansi non pemerintah.
PNS berdasarkan UU tersebut diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja (PK), untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Belakangan ini, publik tengah menyoroti kemungkinan penghapusan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri
Hal tersebut terjadi setelah Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani melontarkan usulan agar masa perjanjian kerja PPPK di hilangkan, dihadapan peserta rapat Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Gagasan Prof Nunuk Suryani tersebut, sontak menuai reaksi positif dan dukungan banyak kalangan, baik daerah maupun PPPK itu sendiri.
Pasalnya, dengan adanya masa perjanjian kerja itu, para ASN PPPK merasa waswas, dan takut ada pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.
Akibatnya mereka bekerja dengan dihantui perasaan ada pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, atau tidak lagi diperpanjang masa kerjanya.
Selain itu, ada juga anggapan pihak lain yang masih menyebut PPPK sebagai pegawai kontrak atau pegawai non ASN.
Berbagai pertimbangan tersebut Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani berupaya mengusulkan gagasan penghapusan masa periode perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja sampai menembus batas usia Pensiun.
Berita Terkait
-
Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?
-
Fix! SK ASN PPPK Guru Kabupaten Garut Resmi Per 1 Juni 2023, Siap - Siap Terima Rapelan Gaji dan K-13 Bulan Depan
-
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah