SUARA GARUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan batas usia Maksimal pelamar CPNS tahun 2023.
Perpanjangan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019.
Diketahui sebelumnya, batas usia maksimal pelamar CPNS itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut batas usia maksimal CPNS adalah berusia 35 tahun saat mendaftar sebagai calon peserta seleksi ASN.
Akan tetapi, usai presiden Jokowi mengesahkan Kepres Nomor 17 Tahun 2019, disepakati aturan baru batas usia maksimal adalah 40 tahun.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tersebut, tentu tidak cuma-cuma, melainkan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan Kepres Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 itu, mereka yang berusia maksimal 40 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS, jika berijazah strata 3 (doctoral).
Meski begitu, pelamar berusia 40 tahun itu hanya dapat mengisi pada jabatan tertentu sesuai ketentuan Kepres Nomor 17 tahun 2019 yaitu:
1. Dokter gigi
Baca Juga: Kala Megawati Ucapkan Bangga ke Jokowi Hadiri Rakernas III PDI Perjuangan
2. Dokter
3. Dokter pendidik klinis
4. Perekayasa
5. Dosen
6. Peneliti
Jabatan tersebut telah ditentukan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan data yaang berhasil di himpun garut.suara.com dari berbagai sumber, jumlah pengadaan seleksi CPNS tahun 2023 sebanyak 34 ribu formasi.
Akan tetapi dalam rekrutmen ASN 2023 ini, pemerintah akan lebih memprioritaskan pada pengadaan ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY