/
Rabu, 07 Juni 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi.Presiden Jokowi Akan Berikan Kado Istimewa Untuk ASN dan TNI Polri pada Momentum Hari Kemerdekaan Ke-78 RI (Foto: Tangkapan layar/ Instagram @Jokowi)

SUARA GARUT - Dalam momentum hari kemerdekaan RI tahun 2023 ini, Presiden Jokowidodo (Jokowi) berencana akan memberikan kado istimewa untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, selain kepada para ASN Presiden Jokowi juga akan memberikan kado istimewa untuk TNI dan Polri.

Sayangnya, dalam memontum hari Kemerdekaan RI tersebut, tidak semua profesi ASN akan menerima kado istimewa dari Presiden.

Bagi kalangan ASN PPPK, yang pengaturan gajinya diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020 itu, belum menjadi prioritas pemerintah.

Saat ini, pertimbangan pemerintah untuk menaikan gaji terbatas kepada ASN PNS, TNI, dan Polri, serta para pensiunan.

Presiden Jokowi, menurut rencana akan mengumumkan kenaikan gaji para ASN PNS, TNI Polri dan pensiunan tersebut satu hari menjelang perayaan hari Kemerdekaan RI tahun 2023.

Yaitu pada pidato kenegaraan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2024 16 Agustus mendatang.

Sebelumnya rencana terkait usulan kenaikan gaji PNS telah disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan saat digelar rapat kordinasi Nasional Pelaksanaan anggaran tahun 2023 di Kantor Kementerian Keuangan 17 Mei 2023 yang lalu.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan KPU Perlu Kembalikan Aturan LPSDK

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan terkait kenaikan gaji PNS tersebut masih dilakukan perhitungan secara detail.

Selain itu, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pidato penyampaian RUU APBN 2024, akan bersamaan dengan penyampaian nota keuangan dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI, DPD RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta. (*)

Load More