Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat tripartit soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.
Perwakilan kelompok tersebut, Valentina Sagala mengatakan rapat itu diperlukan guna memastikan agar KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK dengan pengawasan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana. Khususnya korupsi,” kata Valentina di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebab, lanjut dia, hal itu berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh. Selain itu, dia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU.
“Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.
Kemudian, Valentina juga menilai KPU harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye.
“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data Sidakam tersebut ke publik,” ujar Valentina.
Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, tegas dia, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah