Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat tripartit soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.
Perwakilan kelompok tersebut, Valentina Sagala mengatakan rapat itu diperlukan guna memastikan agar KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK dengan pengawasan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana. Khususnya korupsi,” kata Valentina di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebab, lanjut dia, hal itu berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh. Selain itu, dia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU.
“Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.
Kemudian, Valentina juga menilai KPU harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye.
“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data Sidakam tersebut ke publik,” ujar Valentina.
Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, tegas dia, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak