Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat tripartit soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.
Perwakilan kelompok tersebut, Valentina Sagala mengatakan rapat itu diperlukan guna memastikan agar KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK dengan pengawasan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana. Khususnya korupsi,” kata Valentina di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebab, lanjut dia, hal itu berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh. Selain itu, dia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU.
“Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.
Kemudian, Valentina juga menilai KPU harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye.
“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data Sidakam tersebut ke publik,” ujar Valentina.
Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, tegas dia, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada