SUARA GARUT - Pasca ramainya kasus seorang anak SMP berinisial SFA yang mengkritik Pemkot Jambi, kini sang pelapor yang bernama Gempa malah menjadi sasaran empuk netizen.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang anak perempuan dibawah umur dilaporkan oleh seseorang bernama Gempa dengan UU ITE karena mengkritik Pemkot Jambi di media sosial Tik Tok milik SFA.
Tiktoker SFA merasa kesal karena rumah neneknya rusak oleh getaran truk milik perusaahan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi atas pembangunan proyek tertentu.
Kritik tersebut berujung dengan pelaporan kepada kepolisian oleh Gempa, dengan dugaan melanggar UU ITE.
Namun, kini pelapor yang bernama Gempa, malah menjadi sasaran netizen karena statusnya yang rangkap jabatan.
Dikutip dari akun Tiktok @zupriner, tampak unggahan sosok Gempa dengan caption.
"yang lagi viral anak SMP lawan perusahaan dan pemkot jambi."
"Mari kita dukung pemecatan orang ini, dikritik anak SMP keok kaya ayam sayur," demikian bunyi caption di akun tersebut.
Sosok Muhammad Gempa Awaljon Putra yang kerap disapa Gempa diduga menyalahi sistem ketatanegaran.
Pelapor anak SMP pengkritik Pemkot Jambi tersebut, ternyata memiliki jabatan sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi sekaligus menjabat sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Negeri Jambi.
Baca Juga: 5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
Secara hukum ketatanegaraan Gempa menjabat sebagai eksekutif sekaligus sebagai yudikatif.
Netizen pun ramai mengomentari keanehan rangkap jabatan tersebut.
Selain itu, netizen pun menyoroti harta kekayaan pejabat Jambi tersebut.
"Ayo KPK datang ke Jambi," tulis @jamal**
"Proses bos," komentar @mamat***
"harta kekayaannya harus diusut KPK dan tim audit," cuit @muh****
Berdasarkan sumber terkini, akhirnya kasus pelaporan terhadap siswi SMP tersebut dihentikan.
Polda Jambi memediasi kasus tersebut melalui restorative justice, yang dilakukan Selasa, 6 Juni 2023. (*)
Editor: Firman
Berita Terkait
-
5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
-
Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya
-
Viral! Bikin Ngakak, Emak-emak Jemaah Haji dari Indonesia Ngajak Jemaah Haji Asal Afrika untuk Main ke Soreang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
Rafi dan Pahala yang Dicicil
-
Micellar Water Boleh Dipakai 3 Kali Sehari? Ini 7 Rekomendasi Aman Mulai Rp20 Ribuan
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Cek Syarat Agar Proses Cepat
-
Gagal War Tukar Uang Baru di PINTAR BI? Ini Tips dan Panduan Lengkapnya
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Ingat Pabrikan India Pemasok Kopdes Viral? Kini Rilis Mobil Listrik Rp120 Jutaan dengan Skema Unik
-
Dion Markx Debut Bersama Persib saat Kalahkan Persita, Ini Kata Bojan Hodak