/
Rabu, 07 Juni 2023 | 13:38 WIB
Muhamad Gempa Awaljon Putra, Kabaghukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi (Foto: Instagram @zupriner)

Berdasarkan sumber terkini, akhirnya kasus pelaporan terhadap siswi SMP tersebut dihentikan.

Polda Jambi memediasi kasus tersebut melalui restorative justice, yang dilakukan Selasa, 6 Juni 2023. (*)

Editor: Firman

Load More