Suara.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya angkat bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap terdakwa Natalia Rusli. Natalia Rusli dijatuhi tuntutan 1 tahun 3 bulan atas kasus penipuan.
“Kami harapannya ditahan 2,5 tahun minimal harapan kami. Tapi jaksa penuntut umum telah menerapkan 1,3 tahun,” kata Verawati saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Meski demikian, Verawati mengaku tidak kecewa dengan tuntutan dari JPU.
“Nggak kecewa, ku terima kasih kepada jpu kami,” ujarnya.
Verawati mengatakan, bukan masalah lama tidaknya masa hukuman yang diterima Natalia Rusli. Melainkan efek jera, agar tidak ada korban selanjutnya.
“Ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuan itu, agar tidak timbul korban berikutnya,” ucapnya.
“Kami kan sudah korban (KSP) investasi bodong, kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat menyuruh kami mengeluarkan uang lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” kata JPU, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh JPU.
Adapun beberapa hal yang dianggap memberatkan terhadap Natalia Rusli, yakni terdakwa Natalia Rusli dianggap telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
“Terdakwa berbelit-belit, dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap JPU.
Kemudian, lanjut JPU, ada beberapa hal yang meringankan Natalia Rusli, diantaranya Natalia Rusli belum pernah terlibat hukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli bersepakat dengan para penasihat hukumnya bakal mengajukan banding atau pledoi. Pledoi sendiri dijadwalkan bakal dibacakan pada Jumat (9/6) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total