Suara.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya angkat bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap terdakwa Natalia Rusli. Natalia Rusli dijatuhi tuntutan 1 tahun 3 bulan atas kasus penipuan.
“Kami harapannya ditahan 2,5 tahun minimal harapan kami. Tapi jaksa penuntut umum telah menerapkan 1,3 tahun,” kata Verawati saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Meski demikian, Verawati mengaku tidak kecewa dengan tuntutan dari JPU.
“Nggak kecewa, ku terima kasih kepada jpu kami,” ujarnya.
Verawati mengatakan, bukan masalah lama tidaknya masa hukuman yang diterima Natalia Rusli. Melainkan efek jera, agar tidak ada korban selanjutnya.
“Ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuan itu, agar tidak timbul korban berikutnya,” ucapnya.
“Kami kan sudah korban (KSP) investasi bodong, kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat menyuruh kami mengeluarkan uang lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” kata JPU, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh JPU.
Adapun beberapa hal yang dianggap memberatkan terhadap Natalia Rusli, yakni terdakwa Natalia Rusli dianggap telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
“Terdakwa berbelit-belit, dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap JPU.
Kemudian, lanjut JPU, ada beberapa hal yang meringankan Natalia Rusli, diantaranya Natalia Rusli belum pernah terlibat hukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli bersepakat dengan para penasihat hukumnya bakal mengajukan banding atau pledoi. Pledoi sendiri dijadwalkan bakal dibacakan pada Jumat (9/6) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir