SUARA GARUT - Nyaris seluruh ASN PPPK angkatan 2019 seluruh Indonesia mempertanyakan soal kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Pasalnya sesuai dengan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, ASN PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Artinya jika mereka lulus tahun 2019, seharusnya sudah dua kali mereka mendapatkan KGB, pasalnya dalam kurun waktu minimal tiga tahun bekerja mereka berhak menerima Kenaikan Gaji Berkala.
PPPK di Kabupaten Tasikmlaya formasi 2019 juga sempat mempertanyakan terkait KGB tersebut, sementara di Kabupaten Garut malah sudah melangkah hingga pemberkasan.
PPPK di Kabupaten Jember seperti diungkapkan pengurus PPPK Susiyanto, mereka sudah mondar-mandir ke BKPSDM untuk mempertanyakan soal KGB.
Sayang hasilnya mereka selalu mentok karena meminta regulasi terkait KGB tersebut, yang dikeluarkan Kemenpan RB.
"Harus ada regulasi untuk pembayaran KGB untuk PPPK," kata Kepala BKPSDM Jember ditirukan Susiyanto kepada wartawan.
Mentok dengan BKPSDM, PPPK jember juga mendatangi DPRD setempat agar mendorong Kemenpan RB segera menerbitkan regulasi yang diminta Pemkab setempat.
Hasilnya kata Susiyanto, Kepala BKPSDM bersurat ke Kementerian PAN-RB, namun Menteri Azwar Anas, hingga saat ini belum memberikan jawaban pasti.
Baca Juga: Viral Karyawati di Bekasi Dibacok Begal, Polisi: Korban Belum Lapor, Pelaku Sudah Diidentifikasi
Menuerut Susiyanto, banyak DInas Pendidikan di Indonesia mengajukan KGB ke BKPSDM, namun selalu mentok di regulasi terkait juknis Pembayaran gaji berkala PPPK.
Susiayanto, dan juga seluruh ASN PPPK di Indonesia meminta Menteri PAN-RB segera menerbitkan permenpan RB terkait Juknis KGB untuk PPPK berdasarkan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sebenarnya kata Susiyanto Pemda jangan berkelit dengan alasan regulasi, karena sudah jelas aturanya.
Hal itu seperti disebutkan Karo Humas BKN Satya Pratama yang menegaskan PPPK mendapatkan KGB juga bisa mendapatkan gaji Istimewa.
"KGB PPPK diberikan dua tahun sekali dengan catatan masa perjanjian kerja minimal 3 tahun," kata Susiyanto.
Artinya sambung Susiyanto, jika PPPK mendapatkan masa perjanjian kerja lima tahun, maka yang bersangkutan sudah berhak dua kali KGB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas