/
Rabu, 07 Juni 2023 | 09:05 WIB
Respon Guru Honorer Situbondo Terancam Batal Diangkat ASN PPPK 2023, Bamsoet Buka Suara, Begini Katanya. (Foto: Tangkapan layar/ Instagram @Bamsoet)

SUARA GARUT - Permasalahan 320 guru honorer lulus Passing Grade (PG) terancam batal diangkat ASN PPPK akhirnya sampai ke meja Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Senayan Jakarta.

Merespon persoalan yang terjadi dengan 320 guru honorer lulus PG di Kabupaten Situbondo tersebut Bamsoet akhirnya buka suara.

Menurut Politisi Partai Golkar itu, Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar, sehingga kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru tiap daerah perlu diperjuangkan.

Bamsoet meminta pemerintah, terutama Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Pemerintah daerah (Pemda) dapat membenahi mendalam persoalan guru PPPK yang kerap terjadi di daerah.

"Diantaranya dengan meleksanakan komitmen pemerintah untuk menganggkat guru honorer yang telah lulus seleksi untuk menjadi PPPK," kata Bamsoet.

Terkait 320 guru honorer lulus PG di Situbondo yang terancam batal diangkat ASN PPPK 2023, sambung Bamsoet, terjadi karena berbagai persoalan.

Bamsoet meminta komitmen Pemda Situbondo dapat memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar segera dilantik menjadi ASN PPPK.

Upaya tersebut kata Bamsoet baik melalui pengusulan kembali formasi, ataupun segera berupaya agar APBD bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan guru ASN PPPK.

"Baik pengusulan kembali, atau berupaya APBD dapat mencukupi kebutuhan guru PPPK," katanya.

Baca Juga: Resmi Dibuka: Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra 2023, Tema "Semangat Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia"

Selain itu, dia meminta pemerintah pusat dan pemda mengevaluasi permasalahan yang terjadi.

"Mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya pelantikan guru honorer menjadi ASN PPPK," ujarnya.

Meski begitu, dia juga meminta agar kuota guru dalam seleksi PPPK disesuaikan dengan APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Dalam memenuhi kebutuhan pengadaan ASN, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen komposisi APBD," Pungkasnya. (*)

Load More