SUARA GARUT - Hukuman berat harus ditanggung terdakwa Novi, mantan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Garut.
Perbuatannya menggelapkan uang nasabah dilakukan oleh Novi di bank tempatnya bekerja terjadi sejak 21 April 2021.
Akibat perbuatannya, Novi dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Selain itu, Novi juga wajib mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya yaitu uang sebesar Rp.850 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2023 lalu.
Perbuatan Novi dilakukan sejak dirinya ditunjuk sebagai Kepala Unit BRI Kota Kaler sementara uangnya digunakan untuk memberi hadiah dan kepentingan pribadinya.
"Dalam praktiknya Novi menarik uang nasabah tanpa persetujuan. Saat menjadi kepala unit aksinya semakin leluasa," kata Prima kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Total uang nasabah yang digelapkan oleh Novi sebesar Rp.900 juta namun terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.50 juta. Jadi total kerugian negara hanya Rp.850 juta.(*)
Baca Juga: Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut Ditutup Paksa Tim Gabungan Polri, Dua Pengusaha Ditetapkan Tersangka
-
Makin Riuh, Mulan Jameela Pernah Sebut Ahmad Dhani Punya Turunan Darah Garut dan Mendukung Klub Persigar
-
Ketua Bawaslu Garut Gagal Masuk 14 Besar Calon Komisioner Bawaslu Jawa Barat
-
Tubagus Joddy Sopir Kecelakaan Maut Dituntut 7 Tahun Bui, Haji Faisal Cuma Puas Kalau Anaknya Kembali
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menang Susah Payah Lawan Leeds, Chelsea Tantang Manchester City di Final Piala FA
-
4 Zodiak Paling Beruntung 27 April 2026, Taurus hingga Capricorn Siap-siap Cuan
-
Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam
-
Jadi Tersangka, Pria Gigit Jari Warga Pekanbaru hingga Putus Akhirnya Ditahan
-
BRI Hadirkan Promo Free Upsize Coffee di Common Ground Sepanjang Tahun
-
Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Wall Street Terguncang Setelah Konflik Timur Tengah Terus Memanas
-
Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba