SUARA GARUT - Hukuman berat harus ditanggung terdakwa Novi, mantan pegawai Bank BUMN di Kabupaten Garut.
Perbuatannya menggelapkan uang nasabah dilakukan oleh Novi di bank tempatnya bekerja terjadi sejak 21 April 2021.
Akibat perbuatannya, Novi dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Selain itu, Novi juga wajib mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya yaitu uang sebesar Rp.850 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2023 lalu.
Perbuatan Novi dilakukan sejak dirinya ditunjuk sebagai Kepala Unit BRI Kota Kaler sementara uangnya digunakan untuk memberi hadiah dan kepentingan pribadinya.
"Dalam praktiknya Novi menarik uang nasabah tanpa persetujuan. Saat menjadi kepala unit aksinya semakin leluasa," kata Prima kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Total uang nasabah yang digelapkan oleh Novi sebesar Rp.900 juta namun terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.50 juta. Jadi total kerugian negara hanya Rp.850 juta.(*)
Baca Juga: Heboh Curhat Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Anak Buah Wajib Setor ke Atasan
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut Ditutup Paksa Tim Gabungan Polri, Dua Pengusaha Ditetapkan Tersangka
-
Makin Riuh, Mulan Jameela Pernah Sebut Ahmad Dhani Punya Turunan Darah Garut dan Mendukung Klub Persigar
-
Ketua Bawaslu Garut Gagal Masuk 14 Besar Calon Komisioner Bawaslu Jawa Barat
-
Tubagus Joddy Sopir Kecelakaan Maut Dituntut 7 Tahun Bui, Haji Faisal Cuma Puas Kalau Anaknya Kembali
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Tegaskan Dirinya Masih Ayah Kandung, Ruben Onsu Minta Pacar Sarwendah Tahu Diri
-
Wasit Somalia Gagal Bertugas di Piala Dunia 2026 Gara-gara Namanya Mirip Pemimpin Teroris
-
Piala Dunia 2026 Tayang Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal Lengkapnya
-
CFD Perdana Hadir di Ampera 14 Juni, Mampukah Menjadi Ruang Publik Baru Warga Palembang?
-
Bromo Membeku! Salju Pertama 2026 Muncul di Lautan Pasir, Sensasi Dingin yang Memikat Dunia
-
Ole Romeny Bongkar Rahasia Gacor di Timnas Indonesia: Saya Merasa Bebas Saat Pakai Jersey Garuda
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional