SUARA GARUT - Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Artinya tidak semua guru berkesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Akan tetapi, sesuai amanat UU Guru dan Dosen, seharusnya semua guru yang diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 itu lahir harus sudah tersertifikasi.
Fakta dilapangan, ternyata masih ada sebagian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai salah satu syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi jangan senang dulu, karena tidak serta merta dapat dicairkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh guru agar pencairan tunjanganya tidak tersendat.
Salahsatunya adalah pemenuhan jam kerja, dan absensi kehadiran yang tidak boleh di abaikan.
Jika absensi kehadiran tersebut di abaikan, maka akan membuat aliran tunjangan sertifikasi menjadi tersendat pencairanya.
Kasus tersebut seperti dialami guru di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, data pengusulan tunjangan sertifikasinya belum valid.
Baca Juga: Luis Milla Beri Syarat untuk Pemain Baru Persib Jelang Liga 1
Akibatnya dipastikan tunjangan sertifikasi akan batal dicairkan oleh sistem karena terdeteksi bermasalah dengan absensinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang NIning Fawely Pasju, S.Pt.,MM menyebutkan pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 beberapa tenaga pendidiknya belum valid.
"Dari 701 tenaga pendidik yang diusulkan 11 orang diantaranya dinyatakan belum valid," kata Nining.
Dijelaskan Nining, belum validnya dokumen lantaran jumlah absensi hingga saat ini belum lengkap.
"Tenaga pendidik tidak boleh tidak hadir lebih dari 7 hari dalam waktu sebulan," katanya.
Oleh sebab itu guru jangan sampai tidak hadir terlebih melebihi batas ketentuan, jika tidak otomatis tunjangan sertifikasinya dibatalkan pencairanya.
"Pasalnya salah satu syarat di Kepahiang tidak boleh tidak hadir lebih dari tujuh hari dalam waktu sebulan, jika ingin tunjangan sertifikasinya di cairkan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Menjual Keranda di Malam Ganjil