SUARA GARUT - Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Artinya tidak semua guru berkesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Akan tetapi, sesuai amanat UU Guru dan Dosen, seharusnya semua guru yang diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 itu lahir harus sudah tersertifikasi.
Fakta dilapangan, ternyata masih ada sebagian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai salah satu syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Namun, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi jangan senang dulu, karena tidak serta merta dapat dicairkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh guru agar pencairan tunjanganya tidak tersendat.
Salahsatunya adalah pemenuhan jam kerja, dan absensi kehadiran yang tidak boleh di abaikan.
Jika absensi kehadiran tersebut di abaikan, maka akan membuat aliran tunjangan sertifikasi menjadi tersendat pencairanya.
Kasus tersebut seperti dialami guru di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, data pengusulan tunjangan sertifikasinya belum valid.
Baca Juga: Luis Milla Beri Syarat untuk Pemain Baru Persib Jelang Liga 1
Akibatnya dipastikan tunjangan sertifikasi akan batal dicairkan oleh sistem karena terdeteksi bermasalah dengan absensinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang NIning Fawely Pasju, S.Pt.,MM menyebutkan pengusulan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 beberapa tenaga pendidiknya belum valid.
"Dari 701 tenaga pendidik yang diusulkan 11 orang diantaranya dinyatakan belum valid," kata Nining.
Dijelaskan Nining, belum validnya dokumen lantaran jumlah absensi hingga saat ini belum lengkap.
"Tenaga pendidik tidak boleh tidak hadir lebih dari 7 hari dalam waktu sebulan," katanya.
Oleh sebab itu guru jangan sampai tidak hadir terlebih melebihi batas ketentuan, jika tidak otomatis tunjangan sertifikasinya dibatalkan pencairanya.
"Pasalnya salah satu syarat di Kepahiang tidak boleh tidak hadir lebih dari tujuh hari dalam waktu sebulan, jika ingin tunjangan sertifikasinya di cairkan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Aurora Ribero Bicara Soal Arti Support System di Film Nobody Loves Kay