SUARA GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2023.
SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, menurut Menteri Anas tentang Disiplin PPPK.
Sebagaimana terdapat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan profesi ASN sama seperti halnya PNS.
Menteri Anas mengatakan, aturan Disiplin kepada PNS harus sama seperti yang berlaku pada PPPK, karena keduanya sama-sama ASN.
"Bupati, dan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, serta Instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," kata Menteri Anas, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ketentuan terkait Disiplin tersebut harus memuat subtansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Subtansi tersebut harus sesuai pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Menteri Anas, materi atau subtansinya bisa diatur dalam perjanjian Kerja (PK) antara PPK dengan Calon PPPK terkait.
Menurutnya, sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilasanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.
Baca Juga: Persik Kediri Bakal Hadapi Madura United di Stadion Brawijaya
SE Nomor 11 Tahun 2023, diterbitkan kata Menteri Anas untukmengingatkan PPK, pada Instansi pemerintah, untuk menyusun aturan disiplin.
"Aturan tersebut sebagai bentuk kepatian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atas pelangaran yang dilakukan PPPK.
Untuk itu, dia mengingatkan PPK seegra memperbarui SPK jika tidak memuat tentang disiplin PPPK seperti yang diterapkan pada PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Getaran Doa di Keramat Empang Bogor: Saat Puluhan Ribu Umat Bersimpuh Menjemput Lailatul Qadar
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia