SUARA GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2023.
SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, menurut Menteri Anas tentang Disiplin PPPK.
Sebagaimana terdapat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan profesi ASN sama seperti halnya PNS.
Menteri Anas mengatakan, aturan Disiplin kepada PNS harus sama seperti yang berlaku pada PPPK, karena keduanya sama-sama ASN.
"Bupati, dan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, serta Instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," kata Menteri Anas, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ketentuan terkait Disiplin tersebut harus memuat subtansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Subtansi tersebut harus sesuai pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Menteri Anas, materi atau subtansinya bisa diatur dalam perjanjian Kerja (PK) antara PPK dengan Calon PPPK terkait.
Menurutnya, sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilasanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.
Baca Juga: Persik Kediri Bakal Hadapi Madura United di Stadion Brawijaya
SE Nomor 11 Tahun 2023, diterbitkan kata Menteri Anas untukmengingatkan PPK, pada Instansi pemerintah, untuk menyusun aturan disiplin.
"Aturan tersebut sebagai bentuk kepatian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atas pelangaran yang dilakukan PPPK.
Untuk itu, dia mengingatkan PPK seegra memperbarui SPK jika tidak memuat tentang disiplin PPPK seperti yang diterapkan pada PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?
-
Di Balik Brutalnya Film Ikatan Darah, Derby Romero Kena Heatstroke hingga Aktor Babak Belur
-
Harga Honor WIN H9 Tembus Rp30 Jutaan: Usung Layar 300 Hz 'Anti Pusing' dan RTX 5070
-
Persib Bandung Dibayangi Borneo FC, Sergio Castel Tegaskan Wajib Menang di Sisa Laga
-
Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107
-
Perbedaan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Oman yang Jadi Lawan di FIFA Matchday Juni
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Biaya Layanan Towing saat Mobil Mogok di Jalan Tanpa Harus Bayar Mahal
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
PBVSI Panggil 17 Pemain untuk Tiga Kejuaraan Internasional, Ada Debutan