SUARA GARUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2023.
SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, menurut Menteri Anas tentang Disiplin PPPK.
Sebagaimana terdapat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan profesi ASN sama seperti halnya PNS.
Menteri Anas mengatakan, aturan Disiplin kepada PNS harus sama seperti yang berlaku pada PPPK, karena keduanya sama-sama ASN.
"Bupati, dan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, serta Instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi," kata Menteri Anas, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ketentuan terkait Disiplin tersebut harus memuat subtansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Subtansi tersebut harus sesuai pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Menteri Anas, materi atau subtansinya bisa diatur dalam perjanjian Kerja (PK) antara PPK dengan Calon PPPK terkait.
Menurutnya, sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilasanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS.
Baca Juga: Persik Kediri Bakal Hadapi Madura United di Stadion Brawijaya
SE Nomor 11 Tahun 2023, diterbitkan kata Menteri Anas untukmengingatkan PPK, pada Instansi pemerintah, untuk menyusun aturan disiplin.
"Aturan tersebut sebagai bentuk kepatian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atas pelangaran yang dilakukan PPPK.
Untuk itu, dia mengingatkan PPK seegra memperbarui SPK jika tidak memuat tentang disiplin PPPK seperti yang diterapkan pada PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa