Suara.com - Mulai 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengeluarkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memang telah mengumumkan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) menjadi enam kali dalam setahun, pada Senin (12/6/2023) lalu. Diketahui, kebijakan baru ini datang atas saran dari Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk memangkas birokrasi dan menjadikan proses administratif lebih efisien, dan kebijakan baru ini juga diharapkan dapat memudahkan ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Dengan frekuensi yang lebih sering, maka ASN yang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengurusnya di tahun berikutnya.
Penjelasan Kenaikan Pangkat Enam Kali Setahun
Kebijakan terbaru telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang melakukan perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat. Mulai tahun 2023 ini, ASN akan mengalami kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam setahun. Tentunya, ini adalah kabar gembira yang dinantikan oleh banyak ASN yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka.
Kenaikan pangkat bagi ASN selama ini sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu dalam membangun karier di sektor pemerintahan. Maka dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023, pemerintah telah membuka peluang lebih besar bagi ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Jika sebelumnya, kenaikan pangkat biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, tetapi sekarang ASN memiliki kesempatan hingga 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun.
Bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan bagi ASN menjadi bagian dari realisasi reformasi birokrasi yang lebih luas. Presiden Jokowi telah menekankan bahwa birokrasi harus lincah, cepat, dan tentunya juga tidak berbelit-belit. Sebagaimana disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, kenaikan pangkat telah dipangkas dari 14 tahap menjadi hanya 2 tahap. Dengan kebijakan baru ini, maka diharapkan para ASN dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus kenaikan pangkat mereka.
Sebagai tambahan informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun rencana pengembangan karir bagi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Sandiaga Bakal Dapat Jabatan Strategis Di PPP, Tapi Dilarang Duduki 3 Posisi Ini
Di mana rencana pengembangan karir ASN (PPPK dan PNS ) adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah, yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karir ASN.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kabar Bahagia Bagi PNS, Pemerintah Percepat Masa Naik Jabatan Jadi Enam Kali Setahun
-
Inflasi Parah Capai 269 Persen, Pemerintah Lebanon Tak Mampu Bayar Gaji PNS
-
Pembayaran Gaji 13 PNS Kota Bekasi Ditunda? Ini Penjelasan Pemkot
-
Tuntaskan Masalah Honorer Kemenpan-RB Buka Seleksi ASN 2023, Jumlah Formasinya Segini
-
Sandiaga Bakal Dapat Jabatan Strategis Di PPP, Tapi Dilarang Duduki 3 Posisi Ini
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat