/
Sabtu, 17 Juni 2023 | 20:07 WIB
Orang yang berhak menerima daging kurban berdasarkan hukum syariat islam.

SUARA GARUT - Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia, di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk pengorbanan dan kepedulian terhadap sesama.

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang berhak menerima daging kurban tersebut.

Dilansir garut.suara.com dari situs Baznas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima daging kurban berdasarkan syariat islam.

Berikut adalah beberapa kelompok orang yang secara syariat dianggap berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

 3. Fakir miskin 
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Heboh Celana Melorot saat Diving, Gisel Anastasia Berikan Klarifikasi Mengejutkan

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Namun, penting untuk diingat bahwa distribusi daging kurban harus dilakukan dengan keadilan dan kesetaraan.

Organisasi dan lembaga amil zakat setempat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa daging kurban sampai kepada mereka yang berhak dengan cara yang adil.(*)

Load More