Suara.com - Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu serta hitungannya ataupun nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian melaksanakan rukun Islam. Lantas siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa dengan Buya Yahya mengatakan sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam, lebih teliti mengenai patokan orang sebagai penerima zakat fitrah tersebut. Jangan sampai keliru dan terlambat karena bila terjadi maka hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa saja, bukan zakat fitrah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan mengenai pembagian zakat fitrah, terdapat 8 golongan yang berhak menerimanya. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar.
"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan ukuran fakir harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
2. Miskin
Orang miskin adalah golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.
"Jadi kalau tidak ditentukan oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai amil" ujar Buya Yahya.
"Nggak boleh kita seenaknya membuat amil-amilan harus atas restu dari pemerintah yang sah," sambung Buya Yahya.
4. Mualaf
Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.
"Mualafah adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, dikuatkan dengan diberi zakat. Biar ia merasa ada jaminan dalam hidupnya," kata Buya Yahya.
5. Budak
Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah bukan semua budak, melainkan budak yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf sendiri adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang.
"Jadi budak itu bekerja, uangnya semua untuk tuannya. Dia dibebaskan bekerja asalkan uang tersebut untuk tuannya, jelas Buya Yahya.
6. Orang yang Terlilit Hutang
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram.
"Kalau tujuannya hutang untuk yang haram kita tidak boleh memberinya zakat," ungkap Buya Yahya.
7. Orang Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji. Maka orang tersebut termasuk golongan orang fi sabilillah dan berhak mendapatkan zakat fitrah.
"Fi Sabillah hanya orang yang beejihad di jalan Allah yang berperang, itupun tidak semuanya tapi mereka yang tidak mendapatkan gaji," terang Buya Yahya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan).
"Dia boleh menerima zakat, dateng ke amil zakat minta zakat. Tapi zakat yang diberikan harus sesuai saat dia sudah sampai ke tempat tujuan," jelas Buya Yahya
Nah itulah tadi ulasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mulai sekarang umat Islam harus memperhatikan pembagian zakat ini jangan sampai salah dalam pembagiannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Kemensos Buka 'Pintu Ampun' 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Terima Bansos Lagi, Ini Syaratnya
-
Interflour Gandeng Sekolah Vokasi IPB, Cetak Profesional Kuliner dan Bongkar Tren Kue Artistik 2025