SUARA GARUT - Preman bengis yang kerap bikin ulah di kampungnya, yakni Dadang Sumarna alias Dadang Buaya akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Kamis 22 Juni 2023.
Dadang Buaya bersama temannya sesama preman Yusuf Suproni diserahkan penyidik Polres Garut ke Kejari atas kasus penganiyaan.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan Dadang Buaya dan temannya dari kepolisian. Dengan begitu statusnya saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intelijen Keari Garut Jaya P Sitompul.
Kemudian Dadang Buaya dan temannya itu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Selanjutnya jaksa segera memproses berkas perkaranya.
"Setelah siap semuanya, Dadang Buaya dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. Sambil menunggu itu, kami titipkan Dadang Buaya di Rutan," ujar Jaya.
Dijelaskannya, Dadang Buaya dan temannya bakal terancam dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Dadang Buaya yang narapidana dan residivis ini kembali berulah, hanya beberapa setelah keluar dari penjara.
Ulah Dadang Buaya kembali dilakukan bersama temannya Yusuf Suproni. Para preman kampung ini diduga melakukan aksi pembacokan brutal terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.
Aksi yang dilakukan preman yang kerap meresahkan ini dilakukan pada 25 April 2023 lalu di kawasan Garut Selatan, tepatnya di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.(*)
Baca Juga: Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia
-
Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf