/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 07:30 WIB
Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK. (Foto: Tangkapan Layar / YouTube)

SUARA GARUT - Dampak soal isu penghapusan masa perjanjian kerja PPPK oleh Dirjen GTK Prof Suryani, terus mengalir deras tanpa henti.

Nyaris semua kalangan, mulai dari honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para politisi menyatakan dukungan terhadap wacana penghapusan kalimat perjanjian Kerja (PK).

Keinginan penghapusan masa PK itu muncul pertama kali, saat digelar rapat kerja di Komisi XI DPR RI bersama Kemendikbudristek oleh Prof Nunuk Suryani.

Sejak saat itu, dukungan terhadap pernyataan dirjen GTK tersebut terus mengalir deeas ke berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Prof Zainudin Maliki, sekaligus anggota Komisi XI DPR RI.

Prof Zainudin sepakat usulan batas masa PK untuk tenaga guru hingga berusia 60 tahun, sedangkan untuk teknis 58 tahun.

Saat ini, masa PK dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, paling sedikit satu tahun, dan maksimal sampai dengan 5 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Prof Zaenudin Maliki meminta Pemerintah dapat merevisi, pasal-pasal PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur terkait masa perjanjian Kerja PPPK hingga memasuki batas usia Pensiun (BUP).

Menurutnya pasal-pasal tersebut perlu ditinjauk ulang, agar tidak rancu, dan dapat merugikan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Bercita-cita Jadi Polisi, Ray Faldo Adik Ragil Mahardika Malah Sukses Jadi TikToker

"Pasal-pasal dalam PP NOmor 49 Tahun 2018, perlu ditinjau ulang, terutama terkait masa perjannjian kerja," kata Prof Zaenudin Maliki.

Pertimbangan Prof Zaenudin masa perjanjian kerja yang ada saat ini memicu suasana ketidak pastian, khususnya yang ingin medapat peluang perpanjngan masa perjanjian kerja.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah itu memastikan, jika masa perjanjian kerja hingga mencapai BUP, tentu akan memberikan kenyamanan, dan ketenangan bagi PPPK.

Dia menyebutkan dengan memberikan kepastian dalam menjalani masa perjanjian kerja hingga batas BUP, bagi guru akan berdampak positif.

Selain kesejahteraanya terjamin, kepastian karier yang jelas, memudahkan siswa mendapat guru yang lebih fokus menjalankan tugas mendidiknya.

"Memberi kepastian karier yang jelas, siswa mudah mendapatkan guru yang fokus dalam mendidik," pungkasnya. (*)

Load More