SUARA GARUT - Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Pada hari tersebut, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban, di mana hewan-hewan tertentu disembelih sebagai pengorbanan sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, setelah proses penyembelihan, kulit hewan kurban sering kali dijual untuk diolah lebih lanjut.
Muncul pertanyaan, apa hukum menjual kulit hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha?
Untuk menjawabnya, perlu melihat pandangan dalam Islam terkait perdagangan kulit hewan kurban.
Dalam agama Islam, menjual kulit hewan kurban adalah diperbolehkan. Para ulama sepakat bahwa kulit hewan kurban dapat dijual dan dimanfaatkan secara ekonomis.
Ada beberapa dalil dalam agama yang memberikan dasar hukum untuk perdagangan kulit hewan kurban.
Pertama, dalam Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman: "Dan (makanlah) sebahagian daripadanya (sembelihan) itu, dan (sebahagian lagi) berikanlah (dalam bentuk) sedekah. Sesungguhnya memberi sedekah itu adalah karunia yang sangat baik."
Ayat ini menunjukkan bahwa daging dan sebagian dari hewan kurban dapat dimakan atau diberikan sebagai sedekah. Namun, tidak ada larangan dalam ayat tersebut terkait dengan kulit hewan kurban.
Kedua, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ambillah kulit hewan-hewan yang disembelih kalian dan janganlah kalian tinggalkan."
Hadis ini menunjukkan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dibiarkan begitu saja, melainkan dapat dimanfaatkan.
Dalam konteks ini, menjual kulit hewan kurban setelah hari raya Idul Adha dapat dianggap sebagai bagian dari manfaat ekonomis yang diperoleh dari hewan kurban.
Umat Muslim diperbolehkan untuk menjual kulit tersebut dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan pribadi, keluarga, atau amal. Dalam hal ini, perdagangan kulit hewan kurban bisa menjadi sumber penghasilan tambahan yang bermanfaat.
Namun, meskipun diizinkan untuk menjual kulit hewan kurban, perlu juga memperhatikan beberapa hal terkait etika dan tata cara dalam menjalankan bisnis tersebut.
Dalam perdagangan kulit hewan kurban, sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang diterima dalam Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Cegah Kebocoran PAD, Wawalkot Binjai Jiji Dukung Pembentukan Satgas Parkir
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah Dengan Intel Core Ultra
-
Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Tips Puasa Lancar, Ini 5 Makanan Harus Dihindari
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?