- Seorang PPPK berinisial NH (31) ditemukan meninggal di kamar kontrakan kawasan Jatiwaringin, Bekasi, pada Rabu pagi.
- Korban ditemukan oleh rekan kerja, SR, setelah tidak masuk kerja sejak Senin dan tidak dapat dihubungi.
- Saat ditemukan, tubuh korban sudah mulai menghitam dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan penyebab kematian.
Suara.com - Seorang pria berinisial NH (31), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur, ditemukan tewas di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi berselimut dengan tubuh yang mulai menghitam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut korban ditemukan oleh rekan kerjanya, seorang perempuan berinisial SR, pada Rabu (4/2/2026) pagi.
"Korban inisial NH, laki-laki berusia 31 tahun, merupakan pegawai PPPK di RSPAU Halim PK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Penemuan mayat ini berawal dari kecurigaan SR lantaran korban tidak masuk kerja selama beberapa hari dan tidak dapat dihubungi.
"Rekan kerja korban curiga karena sejak Senin (2/2/2026) seharusnya korban masuk kerja, namun tidak ada kabar dan tidak dapat dihubungi," jelas Budi.
Merasa ada yang tidak beres, SR kemudian mendatangi kontrakan korban di Jalan Setia 2 Gang H Enting RT 04 RW 006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu (4/2/2026). Namun, saat tiba di lokasi, pintu kamar kontrakan dalam kondisi terkunci.
SR lalu menghubungi pemilik kontrakan untuk meminta kunci cadangan. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
"Saat dibuka, pintu kontrakan didapati korban sudah meninggal dunia dengan posisi telentang berselimut dan kondisi tubuh menghitam," tuturnya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Baca Juga: Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Curhat Pilu Nurul Akmal Hanya Diangkat PPPK Paruh Waktu: Apakah Aku Tidak Pantas?
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat