SUARA GARUT - Baru dua Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Garut yang dinyatakan memenuhi syarat pemberkasan dari 848 orang. Bahkan KPU Kabupaten Garut menemukan ada satu KTP yang dipakai di beberapa partai.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri membenarkan sebanyak 846 Bacaleg masih berstatus belum memenuhi syarat. Masih ada waktu bagi Bacaleg untuk membenahi dokumen.
"Masih ada kesempatan untuk melengkapi berkas yang kurang. Bila tidak dilengkapi maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat," ujar Junaidin ditemui di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurut Junaidin, kebanyakan syarat yang belum dilengkapi yakni surat keterangan belum pernah terpidana dari pengadilan.
Selain itu, ada juga Bacaleg yang namanya antara KTP dan Ijazah tidak sesuai.
"Kalau gelar akademik kan dibuktikan dengan ijazah. Nah ini ada yang ingin memakai gelar keagamaan atau adat. Ini yang harus dilengkapi karena harus ada surat pernyataan," kata Junaidin.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut, Dindin Ahmad Zaenuddin menyebut dari verifikasi yang sudah dilakukan pihaknya menemukan ada lima kepala desa dan satu sekretaris desa yang masih aktif.
Padahal, perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu bila akan maju di Pileg.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kasus satu KTP yang digunakan di beberapa partai.
Baca Juga: Mengejutkan! Ashanty Ungkap Alasan Kuat Ambil S3 Meski Sudah Berusia 40 Tahun
"Termasuk ada juga partai yang melampirkan blanko ijazah kosong. Serta ada juga yang memakai surat keterangan jasmani dan rohani yang kosong," ucapnya.
Tak cuma itu, Bacaleg juga banyak yang belum melampirkan legalisir ijazah cap basah. Hal-hal itu yang membuat banyak Bacaleg belum memenuhi syarat.
Para Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat, diberi waktu hingga tanggal 9 Juli 2023 untuk memperbaiki berkas administrasi yang telah mereka upload dalam Sistem Informai Calon (Silon).
Verifikasi administrasi kembali akan KPU mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
"Jika dalam verifikasi kedua berkasnya masih belum juga dilengkapi, maka Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum ada penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS)," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut