SUARA GARUT - Meski beredar kabar, guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya akan menerima gaji pada bulan agustus 2023, Ketum FHGTK Tete Suherman mengaku paham jika, hal itu benar adanya.
Namun kata Tete Suherman saat dimintai keterangan Kamis, (6/07/2023) menyebutkan pembayaran gaji PPPK bulan Agustus masih belum pasti.
Menurut Tete Suherman, kalaupun ada keterlambatan pembayaran gaji, dirinya dapat memahami, karena memang harus melewati alur-alur yang harus ditempuh.
"Saya yakin kalau melihat proses penandatanganan dan pelantikan dilaksanakan sangat cepat, wajar jika saat pembayaran gaji ada keterlambatan," kata Tete pada garut.suara.com.
Yang terpenting kata dia, meski terima gaji bulan Agustus, tetap terhitung dari bulan Juni alias dirapel.
Jika melihat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK guru formasi 2022, 14 Juni 2023, maka gaji akan dibayarkan bulan berikutnya.
Hal tersebut sesuai dengan isi perjanjian kerja pada pasal 6 ayat 7, dan 8.
Jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SPMT diterima hari kerja pertama bulan berkenaan, maka gaji akan dibayarkan pada bulan berkenaan.
TMT SPMT PPPK guru formasi 2022 Kabupaten Tasikmalaya tertulis tanggal 14 Juni tahun 2023.
Baca Juga: Desta Tetap Berikan Nafkah untuk Natasha Rizki dan Anak Sebesar Rp1,6 Miliar Meski Sudah Bercerai
Maka yang paling memungkinkan guru PPPK Kabupaten Tasikmalaya akan mendapat gaji mulai Juli 2023.
Artinya, jika benar pembayaran gaji guru PPPK akan dibayarkan Agustus, maka berpotensi akan menerima rapelan dari bulan Juli 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!