Suara.com - Protes para perangkat desa kepada DPR RI untuk menambah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akhirnya dikabulkan. Hal ini pun diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidow yang ditayangkan di Youtube DPR RI pada Selasa, (4/7/2023) lalu.
"Kajian yang dilakukan DPR RI menghasilkan Revisi UU Desa, dengan mengubah periodisasi jabatan kepala desa, menambah dana desa, serta mengatur status perangkat desa," jelas Baidow.
Menurutnya, menambahkan bahwa Revisi UU Desa ini akan segera disahkan melalui UU Desa. Tak hanya itu, DPR RI pun juga mengajukan kenaikan gaji dari kepala desa karena banyak dari mereka yang terlilit hutang. Hal ini pun disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak kepala desa yang terlilit hutang hingga harus pinjam sana-sini. Bahkan sampai diceraikan pasangan karena banyak hutang. Jadi saya kira gajinya perlu untuk ditingkatkan lagi," ungkap Syahrul dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang pada Senin, (26/6/2023) lalu.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang kepala desa? Simak inilah selengkapnya.
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, gaji kepala desa disebutkan pada Pasal 81 Ayat (2), kepala desa berhak menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok seorang PNS Golongan II/A.
Gaji yang didapatkan oleh kepala desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa.
Sementara itu, sekretaris desa berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta perbulan atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. pokok golongan II/A. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: 4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Kenaikan gaji perangkat desa ini pun masih perlu dikaji agar tidak ada ketimpangan antara gaji PNS di daerah lain selain desa. Namun, kemungkinan kenaikan gaji ini pun akan segera diungkap oleh DPR sebelum RUU disahkan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
-
Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
-
Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP
-
Soal Tebusan Rp 5 M Demi Bebaskan Pilot Susi Air, Komisi I: Boleh Negosiasi Tapi Jangan Jatuhkan Harga Diri Bangsa
-
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat