Suara.com - Protes para perangkat desa kepada DPR RI untuk menambah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akhirnya dikabulkan. Hal ini pun diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidow yang ditayangkan di Youtube DPR RI pada Selasa, (4/7/2023) lalu.
"Kajian yang dilakukan DPR RI menghasilkan Revisi UU Desa, dengan mengubah periodisasi jabatan kepala desa, menambah dana desa, serta mengatur status perangkat desa," jelas Baidow.
Menurutnya, menambahkan bahwa Revisi UU Desa ini akan segera disahkan melalui UU Desa. Tak hanya itu, DPR RI pun juga mengajukan kenaikan gaji dari kepala desa karena banyak dari mereka yang terlilit hutang. Hal ini pun disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak kepala desa yang terlilit hutang hingga harus pinjam sana-sini. Bahkan sampai diceraikan pasangan karena banyak hutang. Jadi saya kira gajinya perlu untuk ditingkatkan lagi," ungkap Syahrul dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang pada Senin, (26/6/2023) lalu.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang kepala desa? Simak inilah selengkapnya.
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, gaji kepala desa disebutkan pada Pasal 81 Ayat (2), kepala desa berhak menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok seorang PNS Golongan II/A.
Gaji yang didapatkan oleh kepala desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa.
Sementara itu, sekretaris desa berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta perbulan atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. pokok golongan II/A. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: 4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Kenaikan gaji perangkat desa ini pun masih perlu dikaji agar tidak ada ketimpangan antara gaji PNS di daerah lain selain desa. Namun, kemungkinan kenaikan gaji ini pun akan segera diungkap oleh DPR sebelum RUU disahkan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
-
Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
-
Oknum Kades di Deli Serdang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tiduri Istri Anggota Satpol PP
-
Soal Tebusan Rp 5 M Demi Bebaskan Pilot Susi Air, Komisi I: Boleh Negosiasi Tapi Jangan Jatuhkan Harga Diri Bangsa
-
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing