SUARA GARUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan atuaran baru terkait seragam sekolah.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Aturan baru seragam sekolah ini akan diterapkan di semua jenjang tingkatan sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan seragam baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas bagi para siswa, sambil tetap memperhatikan kebebasan beragama dan kepercayaan mereka.
Salah satu ketentuan yang masih berlaku adalah penggunaan seragam nasional.
Diketahui, seragam nasional merupakan jenis seragam wajib yang harus digunakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Untuk model dan warna seragam nasional bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, misalnya, siswa SD/SLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.
Sementara siswa SMP/SMPLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Camon 20 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
Selain seragam nasional, ada pula seragam pramuka yang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara itu, untuk hari penggunaan seragam pramuka ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Meski memiliki keleluasaan dalam menetapkan model dan warna seragam khas sekolah, hal ini harus tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditentukan sekolah masing masing.
Kemudian, pakaian adat juga menjadi bagian dari aturan terbaru mengenai seragam sekolah.
Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sambil tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
-
Hadapi Persijap, Persib Bandung Berpotensi Tanpa Marc Klok, Ini Penyebabnya
-
Pidato Perpisahan dengan Barcelona, Lewandowski Tetap Singgung Liga Champions
-
Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026
-
Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea