/
Kamis, 06 Juli 2023 | 21:44 WIB
Kemendikbud mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah.

Untuk pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu di sekolah masing masing.

Dalam penggunaan seragam sekolah, terutama seragam nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, siswa diwajibkan mengenakan atribut topi pet dan dasi. 

Rinciannya, untuk siswa SD mengenakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu.

Sementara itu, untuk logo Tut Wuri Handayani juga harus tertera pada bagian depan topi.

Diharapkan para siswa dapat mematuhi aturan terbaru ini guna menjaga disiplin dan menciptakan lingkungan belajar yang tertib serta merangkul keberagaman.

Dengan aturan seragam tersebut diharapkan para siswa akan merasa bangga dan memiliki identitas yang kuat dalam menjalani proses pembelajaran. (*)

Editor: Farhan

Load More