SUARA GARUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan atuaran baru terkait seragam sekolah.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Aturan baru seragam sekolah ini akan diterapkan di semua jenjang tingkatan sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan seragam baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas bagi para siswa, sambil tetap memperhatikan kebebasan beragama dan kepercayaan mereka.
Salah satu ketentuan yang masih berlaku adalah penggunaan seragam nasional.
Diketahui, seragam nasional merupakan jenis seragam wajib yang harus digunakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Untuk model dan warna seragam nasional bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, misalnya, siswa SD/SLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.
Sementara siswa SMP/SMPLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Camon 20 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
Selain seragam nasional, ada pula seragam pramuka yang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara itu, untuk hari penggunaan seragam pramuka ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Meski memiliki keleluasaan dalam menetapkan model dan warna seragam khas sekolah, hal ini harus tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditentukan sekolah masing masing.
Kemudian, pakaian adat juga menjadi bagian dari aturan terbaru mengenai seragam sekolah.
Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sambil tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN