SUARA GARUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan atuaran baru terkait seragam sekolah.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Aturan baru seragam sekolah ini akan diterapkan di semua jenjang tingkatan sekolah, mulai tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan seragam baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas bagi para siswa, sambil tetap memperhatikan kebebasan beragama dan kepercayaan mereka.
Salah satu ketentuan yang masih berlaku adalah penggunaan seragam nasional.
Diketahui, seragam nasional merupakan jenis seragam wajib yang harus digunakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Untuk model dan warna seragam nasional bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, misalnya, siswa SD/SLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.
Sementara siswa SMP/SMPLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Camon 20 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
Selain seragam nasional, ada pula seragam pramuka yang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara itu, untuk hari penggunaan seragam pramuka ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Meski memiliki keleluasaan dalam menetapkan model dan warna seragam khas sekolah, hal ini harus tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditentukan sekolah masing masing.
Kemudian, pakaian adat juga menjadi bagian dari aturan terbaru mengenai seragam sekolah.
Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sambil tetap memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?
-
Viral! Perjuangan Kepala Desa di Temanggung Bujuk ODGJ Rekam KTP, Pakai Rokok Hingga Jajanan
-
ARIRANG Makin Spesial: BTS Rilis Vinyl dengan Lagu Kejutan yang Bikin Baper
-
5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan
-
Terancam Sanksi Komdigi, Meta Minta Waktu Tambahan Bahas PP Tunas
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas